<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan   </title><description>Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Lamandau. Tersangka berinisial A (33) kini sudah diamankan oleh polisi.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/09/340/2290897/polisi-amankan-ayah-yang-tega-cabuli-anak-di-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/09/340/2290897/polisi-amankan-ayah-yang-tega-cabuli-anak-di-hutan"/><item><title>Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/09/340/2290897/polisi-amankan-ayah-yang-tega-cabuli-anak-di-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/09/340/2290897/polisi-amankan-ayah-yang-tega-cabuli-anak-di-hutan</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2020 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/09/340/2290897/polisi-amankan-ayah-yang-tega-cabuli-anak-di-hutan-XsrD29Kqlx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/09/340/2290897/polisi-amankan-ayah-yang-tega-cabuli-anak-di-hutan-XsrD29Kqlx.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto: Shutterstock</title></images><description>LAMANDAU - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).  Tersangka berinisial A (33) kini sudah diamankan oleh polisi.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
&amp;ldquo;Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,&amp;rdquo; kata Ipda Herman,Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu 4 Oktober 2020 pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Kejadian tersebut pada saat pelaku mengajak korban M (14) melihat perangkap hewan ke hutan. Setibanya di hutan, korban ddisuruh mengambil daun untuk alas duduk.
Baca Juga:&amp;nbsp;Miris, Penculik Anak di Kemayoran Juga Lecehkan Korbannya
Lalu tiba-tiba pelaku memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan sambil mengancam menggunakan sebilah parang.
&quot;Kalau kamu buka mulut, akan kubunuh,&quot;  ucap pelaku sebagaimana disampaikan Ipda Herman.
&amp;ldquo;Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian kami menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terlibat Kasus Pencabulan, Plt Bupati Buton Utara Dicopot
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar.
</description><content:encoded>LAMANDAU - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).  Tersangka berinisial A (33) kini sudah diamankan oleh polisi.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
&amp;ldquo;Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau,&amp;rdquo; kata Ipda Herman,Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu 4 Oktober 2020 pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Kejadian tersebut pada saat pelaku mengajak korban M (14) melihat perangkap hewan ke hutan. Setibanya di hutan, korban ddisuruh mengambil daun untuk alas duduk.
Baca Juga:&amp;nbsp;Miris, Penculik Anak di Kemayoran Juga Lecehkan Korbannya
Lalu tiba-tiba pelaku memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan sambil mengancam menggunakan sebilah parang.
&quot;Kalau kamu buka mulut, akan kubunuh,&quot;  ucap pelaku sebagaimana disampaikan Ipda Herman.
&amp;ldquo;Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian kami menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terlibat Kasus Pencabulan, Plt Bupati Buton Utara Dicopot
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
