<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sikapi Demo UU Cipta Kerja, Kompolnas: Semua Harus Bisa Menahan Diri</title><description>Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Pudji Hartanto mengimbau semua pihak menahan diri menyikapi Omnibus Law.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/10/337/2291413/sikapi-demo-uu-cipta-kerja-kompolnas-semua-harus-bisa-menahan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/10/337/2291413/sikapi-demo-uu-cipta-kerja-kompolnas-semua-harus-bisa-menahan-diri"/><item><title>Sikapi Demo UU Cipta Kerja, Kompolnas: Semua Harus Bisa Menahan Diri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/10/337/2291413/sikapi-demo-uu-cipta-kerja-kompolnas-semua-harus-bisa-menahan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/10/337/2291413/sikapi-demo-uu-cipta-kerja-kompolnas-semua-harus-bisa-menahan-diri</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2020 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/10/337/2291413/sikapi-demo-uu-cipta-kerja-kompolnas-semua-harus-bisa-menahan-diri-ag71DxTyv2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/10/337/2291413/sikapi-demo-uu-cipta-kerja-kompolnas-semua-harus-bisa-menahan-diri-ag71DxTyv2.jpg</image><title>Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau semua pihak menahan diri menyikapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, sikap yang berlebihan justru dapat menimbulkan kerugian.

&quot;Semua harus bisa menahan diri. Sebagai pelajaran kita semua berharap semua bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional yang berujung semua peraturan dilanggar khususnya kepada para pengunjuk rasa dan juga anggota Polri,&quot; kata Pudji dalam keterangan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan
Pudji mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dibenarkan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, asalkan dilakukan dengan benar dan tidak melanggar peraturan yang lain.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/DZMIcJS5Sck&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
Apalagi kata dia, di tengah kondisi pandemi corona, seharusnya lebih baik jika mengambil langkah konstitusi dengan menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). &quot;Maka, lebih elegan dan tepat bila disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi, bukan dengan unjuk rasa anarkis dan atau merusak fasilitas umum yang merugikan secara materil dan immateril,&quot; tuturnya.

Pudji mengungkapkan, pihak kepolisian juga harus mengambil langkah ekstra dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa dengan melakukkan tindakan preemtif dan preventif secara aktif, dengan melakukan pendekatan dialogis, serta penguatan deteksi dini yang dapat dilakukkan fungsi intelkam.

&quot;Melakukan sosialisasi secara masif agar mencegah tidak terulang lagi adanya unjuk rasa yang anarkis di mana terindikasi pelaku pengunjuk rasa ada anak di bawah umur/siswa dan ironisnya mereka tidak tahu maksud tujuan unjuk rasa yang dimaksud dan hanya ikut-ikutan itu berbahaya,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;129 Pendemo Terluka Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Tak kalah penting, lanjut Pudji, polisi juga harus segera melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah hukum yang tegas dan objektif dalam mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penggerak.

&quot;Kompolnas juga berharap Polri setiap melakukan pengamanan unras dipastikan anggota berpedoman pada Peraturan Kapolri yang berlaku, paling tidak saat di lapangan anggota semua bisa menahan diri tidak emosional dan lakukan dengan tindakan yang humanis untuk cegah itu. Pimpinan kesatuan harus hadir di lapangan untuk mengendalikan langsung anggotanya,&quot; tutup Pudji.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau semua pihak menahan diri menyikapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, sikap yang berlebihan justru dapat menimbulkan kerugian.

&quot;Semua harus bisa menahan diri. Sebagai pelajaran kita semua berharap semua bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional yang berujung semua peraturan dilanggar khususnya kepada para pengunjuk rasa dan juga anggota Polri,&quot; kata Pudji dalam keterangan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tak Terbukti Lakukan Perusakan, 128 Demonstran UU Ciptaker di Malang Dipulangkan
Pudji mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dibenarkan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, asalkan dilakukan dengan benar dan tidak melanggar peraturan yang lain.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/DZMIcJS5Sck&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
Apalagi kata dia, di tengah kondisi pandemi corona, seharusnya lebih baik jika mengambil langkah konstitusi dengan menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). &quot;Maka, lebih elegan dan tepat bila disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi, bukan dengan unjuk rasa anarkis dan atau merusak fasilitas umum yang merugikan secara materil dan immateril,&quot; tuturnya.

Pudji mengungkapkan, pihak kepolisian juga harus mengambil langkah ekstra dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa dengan melakukkan tindakan preemtif dan preventif secara aktif, dengan melakukan pendekatan dialogis, serta penguatan deteksi dini yang dapat dilakukkan fungsi intelkam.

&quot;Melakukan sosialisasi secara masif agar mencegah tidak terulang lagi adanya unjuk rasa yang anarkis di mana terindikasi pelaku pengunjuk rasa ada anak di bawah umur/siswa dan ironisnya mereka tidak tahu maksud tujuan unjuk rasa yang dimaksud dan hanya ikut-ikutan itu berbahaya,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;129 Pendemo Terluka Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Tak kalah penting, lanjut Pudji, polisi juga harus segera melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah hukum yang tegas dan objektif dalam mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penggerak.

&quot;Kompolnas juga berharap Polri setiap melakukan pengamanan unras dipastikan anggota berpedoman pada Peraturan Kapolri yang berlaku, paling tidak saat di lapangan anggota semua bisa menahan diri tidak emosional dan lakukan dengan tindakan yang humanis untuk cegah itu. Pimpinan kesatuan harus hadir di lapangan untuk mengendalikan langsung anggotanya,&quot; tutup Pudji.</content:encoded></item></channel></rss>
