<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didenda karena Layani Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Jadi Rugi   </title><description>Razia protokol kesehatan digelar oleh petugas Satpol PP di Pasar Genjing , Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/10/338/2291511/didenda-karena-layani-makan-di-tempat-pemilik-warteg-jadi-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/10/338/2291511/didenda-karena-layani-makan-di-tempat-pemilik-warteg-jadi-rugi"/><item><title>Didenda karena Layani Makan di Tempat, Pemilik Warteg: Jadi Rugi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/10/338/2291511/didenda-karena-layani-makan-di-tempat-pemilik-warteg-jadi-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/10/338/2291511/didenda-karena-layani-makan-di-tempat-pemilik-warteg-jadi-rugi</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2020 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Sanjaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/10/338/2291511/didenda-karena-layani-makan-di-tempat-pemilik-warteg-jadi-rugi-nWKBBfs4q5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warteg kedapatan layani makan di tempat. Foto: Rani Sanjaya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/10/338/2291511/didenda-karena-layani-makan-di-tempat-pemilik-warteg-jadi-rugi-nWKBBfs4q5.jpg</image><title>Warteg kedapatan layani makan di tempat. Foto: Rani Sanjaya</title></images><description>JAKARTA - Razia protokol kesehatan digelar oleh petugas Satpol PP di Pasar Genjing , Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).  Kali ini sasarannya adalah rumah makan dan warung kaki lima.

Petugas menyisir lokasi untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Nah ketika melakukan penyisiran, petugas mendapati satu warteg yang masih melakukan layanan makan di tempat. Sang pemilik yakni Hidayat pun ditegur namun ia malah protes.

Hidayat yang mengenakan masker TNI-Polri tak terima ditegur karena berdalih baru sadar tentang aturanlarangan makan di tempat. Padahal pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Jakarta sudah berlangsung berminggu-minggu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Korban Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya Bertambah Jadi 206&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tahu sih tahu tapi kan enggak ngeh karena saya baru kali ini usaha begini. Peraturan itu tahu karena nonton di TV,&amp;rdquo; ujarnya.

Meski tak terima terjaring, namun petugas tetap memberikan denda Rp250 ribu kepada Hidayat. &amp;ldquo;Kalau sebenarnya saya sih keberatan, jadi rugi gitu,&amp;rdquo; ucapnya.

Sementara Korlap Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih Rudi Rusiadi mengatakan denda akan dilipatgandakan jika pelaku melakukan pelanggaran berulang-ulang.

&amp;ldquo;Kalau yang sudah sering yang sudah dua kali kena denda, kita lipatgandakan,&amp;rdquo; ucapnya di lokasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Satpol PP Jakbar Tutup Sementara 6 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
</description><content:encoded>JAKARTA - Razia protokol kesehatan digelar oleh petugas Satpol PP di Pasar Genjing , Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).  Kali ini sasarannya adalah rumah makan dan warung kaki lima.

Petugas menyisir lokasi untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Nah ketika melakukan penyisiran, petugas mendapati satu warteg yang masih melakukan layanan makan di tempat. Sang pemilik yakni Hidayat pun ditegur namun ia malah protes.

Hidayat yang mengenakan masker TNI-Polri tak terima ditegur karena berdalih baru sadar tentang aturanlarangan makan di tempat. Padahal pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Jakarta sudah berlangsung berminggu-minggu.
Baca Juga:&amp;nbsp;Korban Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya Bertambah Jadi 206&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tahu sih tahu tapi kan enggak ngeh karena saya baru kali ini usaha begini. Peraturan itu tahu karena nonton di TV,&amp;rdquo; ujarnya.

Meski tak terima terjaring, namun petugas tetap memberikan denda Rp250 ribu kepada Hidayat. &amp;ldquo;Kalau sebenarnya saya sih keberatan, jadi rugi gitu,&amp;rdquo; ucapnya.

Sementara Korlap Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih Rudi Rusiadi mengatakan denda akan dilipatgandakan jika pelaku melakukan pelanggaran berulang-ulang.

&amp;ldquo;Kalau yang sudah sering yang sudah dua kali kena denda, kita lipatgandakan,&amp;rdquo; ucapnya di lokasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Satpol PP Jakbar Tutup Sementara 6 Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
</content:encoded></item></channel></rss>
