<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Sekolah Boleh Buka dengan Protokol Covid-19</title><description>Salah satu yang harus dilakukan adalah peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/11/338/2291857/jakarta-terapkan-psbb-transisi-sekolah-boleh-buka-dengan-protokol-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/11/338/2291857/jakarta-terapkan-psbb-transisi-sekolah-boleh-buka-dengan-protokol-covid-19"/><item><title>Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Sekolah Boleh Buka dengan Protokol Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/11/338/2291857/jakarta-terapkan-psbb-transisi-sekolah-boleh-buka-dengan-protokol-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/11/338/2291857/jakarta-terapkan-psbb-transisi-sekolah-boleh-buka-dengan-protokol-covid-19</guid><pubDate>Minggu 11 Oktober 2020 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/11/338/2291857/jakarta-terapkan-psbb-transisi-sekolah-boleh-buka-dengan-protokol-covid-19-eQmbjxfBN1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/11/338/2291857/jakarta-terapkan-psbb-transisi-sekolah-boleh-buka-dengan-protokol-covid-19-eQmbjxfBN1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas.
Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Pada Pasal 9  berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
a. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik  dan tenaga kependidikan;
c. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
Baca Juga :&amp;nbsp;Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi
Baca Juga :&amp;nbsp;Kembali ke PSBB Transisi, Anies Sebut Jakarta Masuk Risiko Sedang Covid-19
e. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
f. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
g. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;h. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
i. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Yakni pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
&quot;Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait,&quot; seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Minggu (11/10/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas.
Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Pada Pasal 9  berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
a. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik  dan tenaga kependidikan;
c. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
Baca Juga :&amp;nbsp;Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi
Baca Juga :&amp;nbsp;Kembali ke PSBB Transisi, Anies Sebut Jakarta Masuk Risiko Sedang Covid-19
e. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
f. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
g. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;h. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
i. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Yakni pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
&quot;Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait,&quot; seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Minggu (11/10/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
