<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Omnibus Law</title><description>Kapolda Metro menyatakan, pihaknya menetapkan 43 tersangka terkait demo tolak UU Cipta Kerja yang berujung anarkis.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292267/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-terkait-demo-anarkis-omnibus-law</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292267/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-terkait-demo-anarkis-omnibus-law"/><item><title>Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Omnibus Law</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292267/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-terkait-demo-anarkis-omnibus-law</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292267/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-terkait-demo-anarkis-omnibus-law</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2020 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/12/338/2292267/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-terkait-demo-anarkis-omnibus-law-9YtC8sy0uQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Halte Transjakarta dibakar saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Foto : Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/12/338/2292267/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-terkait-demo-anarkis-omnibus-law-9YtC8sy0uQ.jpg</image><title>Halte Transjakarta dibakar saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Foto : Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pihaknya akan mendalami para pelaku perusakan saat aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta. Menurut Nana, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 43 orang sebagai tersangka.

&quot;Kemarin itu ada 135, kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka,&quot; kata Nana di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Nana memastikan, pihaknya akan terus memburu massa aksi yang terbukti membakar dan merusak sejumlah fasilitas yang ada.

&quot;Akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkis,&quot; ujarnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/bUWtUKl2bj4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Lebih jauh kata Nana, polisi telah menangkap sebanyak 1.192 yang diduga terkait dalam aksi Omnibus Law yang berujung ricuh di Jakarta. Dari ribuan tersebut sebagian merupakan pelajar yang kini telah dibebaskan.

Baca Juga : Antisipasi Demo Susulan, Polda Metro-TNI Patroli Bareng

&quot;Sebagian kita lepas dalam arti kita bebaskan khususnya untuk anak-anak pelajar itu dengan syarat mereka harus datang orang tuanya kemudian kita lepaskan mereka dan kita arahkan betul supaya mereka tidak melakukan upaya-upaya yang demo yang mengarah anarkis itu,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Doni Monardo Prihatin atas Demonstrasi di Tengah Pandemi Covid-19

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pihaknya akan mendalami para pelaku perusakan saat aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta. Menurut Nana, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 43 orang sebagai tersangka.

&quot;Kemarin itu ada 135, kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka,&quot; kata Nana di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Nana memastikan, pihaknya akan terus memburu massa aksi yang terbukti membakar dan merusak sejumlah fasilitas yang ada.

&quot;Akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkis,&quot; ujarnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/bUWtUKl2bj4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Lebih jauh kata Nana, polisi telah menangkap sebanyak 1.192 yang diduga terkait dalam aksi Omnibus Law yang berujung ricuh di Jakarta. Dari ribuan tersebut sebagian merupakan pelajar yang kini telah dibebaskan.

Baca Juga : Antisipasi Demo Susulan, Polda Metro-TNI Patroli Bareng

&quot;Sebagian kita lepas dalam arti kita bebaskan khususnya untuk anak-anak pelajar itu dengan syarat mereka harus datang orang tuanya kemudian kita lepaskan mereka dan kita arahkan betul supaya mereka tidak melakukan upaya-upaya yang demo yang mengarah anarkis itu,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Doni Monardo Prihatin atas Demonstrasi di Tengah Pandemi Covid-19

</content:encoded></item></channel></rss>
