<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Demo Anarkis Omnibus Law Bertambah Jadi 54 Orang</title><description>Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka demo anarkis tolak Omnibus Law.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292338/tersangka-demo-anarkis-omnibus-law-bertambah-jadi-54-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292338/tersangka-demo-anarkis-omnibus-law-bertambah-jadi-54-orang"/><item><title>Tersangka Demo Anarkis Omnibus Law Bertambah Jadi 54 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292338/tersangka-demo-anarkis-omnibus-law-bertambah-jadi-54-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292338/tersangka-demo-anarkis-omnibus-law-bertambah-jadi-54-orang</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2020 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/12/338/2292338/tersangka-demo-anarkis-omnibus-law-bertambah-jadi-54-orang-P1yAXQ4G6w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (Foto : iNews.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/12/338/2292338/tersangka-demo-anarkis-omnibus-law-bertambah-jadi-54-orang-P1yAXQ4G6w.jpg</image><title>Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (Foto : iNews.id)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, jumlah tersangka kasus demo anarkis menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta bertambah menjadi 54 orang. Dari jumlah, sebanyak 28 orang ditahan.

&quot;54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 orang ditahan,&quot; kata Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Nana menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari 1.192 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 orang berpotensi naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

&quot;(Sementara) yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang,&quot; ucapnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/Dxf0OCEvFlU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Nana memperkirakan jumlah tersangka buntut aksi unjuk rasa yang ricuh tersebut akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

&quot;Dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran fasilitas umum tersebut,&quot; katanya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Omnibus Law&amp;nbsp;

Adapun para tersangka sendiri, lanjut Nana, dikenai sejumlah pasal yang berbeda. Hal itu disesuaikan dengan keterlibatan pelaku saat terjadi kericuhan.

Baca Juga : Ada Demo Tolak Omnibus Law, Berikut Pengalihan Rute Bus Transjakarta




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, jumlah tersangka kasus demo anarkis menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta bertambah menjadi 54 orang. Dari jumlah, sebanyak 28 orang ditahan.

&quot;54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 orang ditahan,&quot; kata Nana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Nana menjelaskan, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari 1.192 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 orang berpotensi naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

&quot;(Sementara) yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang,&quot; ucapnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/Dxf0OCEvFlU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Nana memperkirakan jumlah tersangka buntut aksi unjuk rasa yang ricuh tersebut akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

&quot;Dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran fasilitas umum tersebut,&quot; katanya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Omnibus Law&amp;nbsp;

Adapun para tersangka sendiri, lanjut Nana, dikenai sejumlah pasal yang berbeda. Hal itu disesuaikan dengan keterlibatan pelaku saat terjadi kericuhan.

Baca Juga : Ada Demo Tolak Omnibus Law, Berikut Pengalihan Rute Bus Transjakarta




</content:encoded></item></channel></rss>
