<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resepsi Pernikahan Dilarang Selama PSBB Transisi Jakarta</title><description>Dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292339/resepsi-pernikahan-dilarang-selama-psbb-transisi-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292339/resepsi-pernikahan-dilarang-selama-psbb-transisi-jakarta"/><item><title>Resepsi Pernikahan Dilarang Selama PSBB Transisi Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292339/resepsi-pernikahan-dilarang-selama-psbb-transisi-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/12/338/2292339/resepsi-pernikahan-dilarang-selama-psbb-transisi-jakarta</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2020 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/12/338/2292339/resepsi-pernikahan-dilarang-selama-psbb-transisi-jakarta-f1knSPZn90.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/12/338/2292339/resepsi-pernikahan-dilarang-selama-psbb-transisi-jakarta-f1knSPZn90.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Resepsi pernikahan masih belum boleh digelar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, yang diperbolehkan selama PSBB transisi ini hanya akad nikah. Itu pun dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.
&quot;Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19,&quot; kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bioskop Kembali Dibuka saat PSBB Transisi, Apa Kata Epidemiolog?
Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.
Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambanh sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini. &quot;Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan,&quot; ujarnya.
Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi yang berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik diatur dengan kapasitas tertentu.

Untuk restoran, kapasitas maksimal 50 persen dan boleh langsung beroperasi mulai berlakunya PSBB transisi besok Senin 12 Oktober. Jarak pengunjung maksimal 1,5 meter dan diperbolehkan menyelenggarakan live musik dengan syarat tidak boleh terjadi kerumunan. Pelayanan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Kemudian, untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung di atas usia 60 tahun dilarang masuk.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Pastikan Tak Ada Ganjil-Genap saat PSBB Transisi
Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

&quot;Aktifitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan,&quot; bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu 11 Oktober 2020.
</description><content:encoded>JAKARTA - Resepsi pernikahan masih belum boleh digelar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah dengan batasan maksimal 30 orang yang hadir.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi mengatakan, yang diperbolehkan selama PSBB transisi ini hanya akad nikah. Itu pun dengan batasan maksimal 30 orang tamu yang hadir.
&quot;Resepsi pernikahan masih terlalu rawan terjadi penularan Covid-19,&quot; kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Bioskop Kembali Dibuka saat PSBB Transisi, Apa Kata Epidemiolog?
Bambang menjelaskan, dalam resepsi pernikahan, umumnya akan dihadiri oleh banyak orang dan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI cenderung dilanggar.
Tamu-tamu undangan yang datang kata Bambanh sangat berpotensi berkerumun dan jelas sangat rawan untuk terjadi penularan wabah ini. &quot;Tamu resepsi undangan banyak dan sulit diatur. Mereka jalan jalan dan berkerumun. Itu yang dikhawatirkan,&quot; ujarnya.
Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi yang berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air dan live musik diatur dengan kapasitas tertentu.

Untuk restoran, kapasitas maksimal 50 persen dan boleh langsung beroperasi mulai berlakunya PSBB transisi besok Senin 12 Oktober. Jarak pengunjung maksimal 1,5 meter dan diperbolehkan menyelenggarakan live musik dengan syarat tidak boleh terjadi kerumunan. Pelayanan diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Kemudian, untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung di atas usia 60 tahun dilarang masuk.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Pastikan Tak Ada Ganjil-Genap saat PSBB Transisi
Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

&quot;Aktifitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan,&quot; bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu 11 Oktober 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
