<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Cek Surat Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan</title><description>Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan beredar di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/13/337/2292664/polisi-cek-surat-penangkapan-sekretaris-komite-eksekutif-kami-syahganda-nainggolan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/13/337/2292664/polisi-cek-surat-penangkapan-sekretaris-komite-eksekutif-kami-syahganda-nainggolan"/><item><title>Polisi Cek Surat Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/13/337/2292664/polisi-cek-surat-penangkapan-sekretaris-komite-eksekutif-kami-syahganda-nainggolan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/13/337/2292664/polisi-cek-surat-penangkapan-sekretaris-komite-eksekutif-kami-syahganda-nainggolan</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2020 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/13/337/2292664/polisi-cek-surat-penangkapan-sekretaris-komite-eksekutif-kami-syahganda-nainggolan-yKFwURFiVS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahganda Nainggolan (Foto : Twitter/@syahganda)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/13/337/2292664/polisi-cek-surat-penangkapan-sekretaris-komite-eksekutif-kami-syahganda-nainggolan-yKFwURFiVS.jpg</image><title>Syahganda Nainggolan (Foto : Twitter/@syahganda)</title></images><description>JAKARTA - Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan beredar di media sosial.

Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Mengenai informasi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan penangkapan Syahganda Nainggolan itu.

&quot;Di cek dulu ya,&quot; kata Argo saat dikonfirmasi Okezone terkait surat penangkapan Syahganda Nainggolan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dari informasi yang dihimpun diduga kuat Syahganda Nainggolan ditangkap polisi lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, belum diketahui secara pasti apakah terkait dengan penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja atau isu lainnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Ada Demo di Sekitar Istana Negara, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengonfirmasi kabar tersebut. Syahganda kabarnya ditangkap pukul 04.00 WIB diduga terkait cuitannya di Twitter. &quot;Benar tadi pukul 04.00 WIB, saya baru dapat informasi,&quot; kata Yani saat dikonfirmasi.

Namun Yani belum memperoleh informasi mengenai alasan polisi menangkap Syahganda.</description><content:encoded>JAKARTA - Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan beredar di media sosial.

Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Mengenai informasi ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan perlu melakukan pengecekan ke lapangan terkait dengan penangkapan Syahganda Nainggolan itu.

&quot;Di cek dulu ya,&quot; kata Argo saat dikonfirmasi Okezone terkait surat penangkapan Syahganda Nainggolan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dari informasi yang dihimpun diduga kuat Syahganda Nainggolan ditangkap polisi lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, belum diketahui secara pasti apakah terkait dengan penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja atau isu lainnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Ada Demo di Sekitar Istana Negara, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengonfirmasi kabar tersebut. Syahganda kabarnya ditangkap pukul 04.00 WIB diduga terkait cuitannya di Twitter. &quot;Benar tadi pukul 04.00 WIB, saya baru dapat informasi,&quot; kata Yani saat dikonfirmasi.

Namun Yani belum memperoleh informasi mengenai alasan polisi menangkap Syahganda.</content:encoded></item></channel></rss>
