<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Panggil Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif</title><description>Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293453/kpk-kembali-panggil-staf-keuangan-waskita-karya-terkait-proyek-fiktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293453/kpk-kembali-panggil-staf-keuangan-waskita-karya-terkait-proyek-fiktif"/><item><title>KPK Kembali Panggil Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293453/kpk-kembali-panggil-staf-keuangan-waskita-karya-terkait-proyek-fiktif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293453/kpk-kembali-panggil-staf-keuangan-waskita-karya-terkait-proyek-fiktif</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2020 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/14/337/2293453/kpk-kembali-panggil-staf-keuangan-waskita-karya-terkait-proyek-fiktif-VlvNyghc2h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/14/337/2293453/kpk-kembali-panggil-staf-keuangan-waskita-karya-terkait-proyek-fiktif-VlvNyghc2h.jpg</image><title>Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. &quot;Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani),&quot; ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Selain Wagimin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Mereka yakni pegawai PT Waskita Karya, Fatkhur Rozaq dan karyawan PT Waskita Karya, Hendra Herdiana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Panggil Pegawai Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif
Sebelumnya, pada Senin 28 September, penyidik telah memanggil Wagimin dan dimintai keterangannya mengenai aliran uang terkait proyek fiktif Waskita.

&quot;Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 28 September 2020.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kepala Desa di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp128 Juta
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Wagimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. &quot;Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani),&quot; ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Selain Wagimin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Mereka yakni pegawai PT Waskita Karya, Fatkhur Rozaq dan karyawan PT Waskita Karya, Hendra Herdiana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;KPK Panggil Pegawai Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif
Sebelumnya, pada Senin 28 September, penyidik telah memanggil Wagimin dan dimintai keterangannya mengenai aliran uang terkait proyek fiktif Waskita.

&quot;Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 28 September 2020.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kepala Desa di Cirebon Korupsi Dana Desa Rp128 Juta
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
