<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi</title><description>Polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293627/jadi-tersangka-kasus-uu-ite-3-petinggi-kami-ditahan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293627/jadi-tersangka-kasus-uu-ite-3-petinggi-kami-ditahan-polisi"/><item><title>Jadi Tersangka Kasus UU ITE, 3 Petinggi KAMI Ditahan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293627/jadi-tersangka-kasus-uu-ite-3-petinggi-kami-ditahan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293627/jadi-tersangka-kasus-uu-ite-3-petinggi-kami-ditahan-polisi</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2020 17:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/14/337/2293627/jadi-tersangka-kasus-uu-ite-3-petinggi-kami-ditahan-polisi-4er2o96f39.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/14/337/2293627/jadi-tersangka-kasus-uu-ite-3-petinggi-kami-ditahan-polisi-4er2o96f39.jpg</image><title>Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
&quot;Sudah ditahan,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Meski begitu, Awi belum mau merinci soal kasus yang menjerat ketiganya. Polisi berencana melakukan konfrensi pers pada Kamis (15/10/2020).
Diketahui sebelumnya, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.
Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekira pukul 04.00 WIB subuh. Lalu Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta
Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima anggota KAMI lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy8xLzEyMzM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
&quot;Sudah ditahan,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Meski begitu, Awi belum mau merinci soal kasus yang menjerat ketiganya. Polisi berencana melakukan konfrensi pers pada Kamis (15/10/2020).
Diketahui sebelumnya, ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.
Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekira pukul 04.00 WIB subuh. Lalu Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta
Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima anggota KAMI lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy8xLzEyMzM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
