<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap </title><description>Nurhasanah merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293664/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-tersangka-penerima-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293664/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-tersangka-penerima-suap"/><item><title>KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293664/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-tersangka-penerima-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/14/337/2293664/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-tersangka-penerima-suap</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2020 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/14/337/2293664/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-tersangka-penerima-suap-1W3lw8wZvs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/14/337/2293664/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-tersangka-penerima-suap-1W3lw8wZvs.jpg</image><title>Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Demokrat, Nurhasanah (NHS), pada hari ini. Nurhasanah merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
&quot;KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS,&quot; kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
&quot;Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK,&quot; ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta Terkait Suap Anggota DPRD Sumut
Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks  Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK  lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan  saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat  putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara,  dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat (1) dan  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Demokrat, Nurhasanah (NHS), pada hari ini. Nurhasanah merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
&quot;KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS,&quot; kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
&quot;Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK,&quot; ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp422 Juta Terkait Suap Anggota DPRD Sumut
Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks  Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK  lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan  saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat  putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara,  dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 64 ayat (1) dan  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
