<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemlu RI:  Perempuan Tersangka Bom Bunuh Diri Filipina Belum Pasti WNI </title><description>Tim dari KJRI Davao belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu RFR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/18/2294198/kemlu-ri-perempuan-tersangka-bom-bunuh-diri-filipina-belum-pasti-wni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/15/18/2294198/kemlu-ri-perempuan-tersangka-bom-bunuh-diri-filipina-belum-pasti-wni"/><item><title>Kemlu RI:  Perempuan Tersangka Bom Bunuh Diri Filipina Belum Pasti WNI </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/18/2294198/kemlu-ri-perempuan-tersangka-bom-bunuh-diri-filipina-belum-pasti-wni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/15/18/2294198/kemlu-ri-perempuan-tersangka-bom-bunuh-diri-filipina-belum-pasti-wni</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2020 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/15/18/2294198/kemlu-ri-perempuan-tersangka-bom-bunuh-diri-filipina-belum-pasti-wni-Nuig1ptTWj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/15/18/2294198/kemlu-ri-perempuan-tersangka-bom-bunuh-diri-filipina-belum-pasti-wni-Nuig1ptTWj.jpg</image><title>Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri RI mengatakan masih berusaha mengonfirmasi status kewarganegaraan seorang perempuan terduga warga Indonesia (WNI) tersangka serangan bom bunuh diri yang ditangkap militer Filipina pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wanita Indonesia yang diidentifikasi sebagai Rezky Fantasya Rullie (RFR) atau Nana Isirani, ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu. Pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom  di dalam rumah itu saat melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Militer Filipina Tangkap Perempuan WNI, Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri
Sebelumnya, pihak militer mengatakan bahwa Rullie yang sedang hamil telah mengajukan diri untuk melakukan serangan bunuh diri setelah melahirkan, &quot;untuk membalas dendam&quot; atas kematian suaminya, Andi Baso, seorang militan Indonesia yang dilaporkan tewas dalam bentrokan dengan suaminya. pasukan pemerintah pada 29 Agustus di Kota Patikul Sulu.
RFR ditangkap bersama dua wanita lain yang diyakini sebagai istri anggota Kelompok Abu Sayyaf.
Namun, menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum WNI (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, sejauh ini kewarganegaraan RFR masih belum dapat dikonfirmasi. Hal itu dikarenakan tim dari perwakilan RI di Konsulat Jenderal RI Davao City masih belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu RFR.
BACA JUGA: Perempuan WNI Diduga Berada di Balik Serangan Bom di Katedral Filipina
&amp;ldquo;KJRI Davao telah mengirimkan dua surat kepada otoritas Filipina mengenai permintaan data dan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan RFR, yang diduga seorang WNI. KJRI Davao masih menunggu diberikannya data dan akses kekonsuleran tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam pesan singkat kepada media.
Judha menjelaskan bahwa data dan akses bertemu RFR sangat diperlukan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraannya, mengingat RFR tidak mengaku sebagai seorang WNI ketika menjalani proses interogasi oleh aparat Filipina.

Sementara itu pihak berwenang Filipina pada Rabu (14/10/2020)  mengatakan bahwa RFR akan dijadikan kasus uji undang-undang anti-teror  (ATL) yang baru ditandatangani Manila.
&quot;Ini adalah kasus besar pertama, saya pikir, di mana orang-orang  tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dituduh melanggar  undang-undang anti-terorisme baru kami,&quot; kata Menteri Kehakiman Menardo  Guevarra kepada Arab News.
Dia menambahkan bahwa Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan  aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA)  yang kontroversial, yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada  Juli.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri RI mengatakan masih berusaha mengonfirmasi status kewarganegaraan seorang perempuan terduga warga Indonesia (WNI) tersangka serangan bom bunuh diri yang ditangkap militer Filipina pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wanita Indonesia yang diidentifikasi sebagai Rezky Fantasya Rullie (RFR) atau Nana Isirani, ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu. Pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom  di dalam rumah itu saat melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Militer Filipina Tangkap Perempuan WNI, Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri
Sebelumnya, pihak militer mengatakan bahwa Rullie yang sedang hamil telah mengajukan diri untuk melakukan serangan bunuh diri setelah melahirkan, &quot;untuk membalas dendam&quot; atas kematian suaminya, Andi Baso, seorang militan Indonesia yang dilaporkan tewas dalam bentrokan dengan suaminya. pasukan pemerintah pada 29 Agustus di Kota Patikul Sulu.
RFR ditangkap bersama dua wanita lain yang diyakini sebagai istri anggota Kelompok Abu Sayyaf.
Namun, menurut keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum WNI (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, sejauh ini kewarganegaraan RFR masih belum dapat dikonfirmasi. Hal itu dikarenakan tim dari perwakilan RI di Konsulat Jenderal RI Davao City masih belum mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu RFR.
BACA JUGA: Perempuan WNI Diduga Berada di Balik Serangan Bom di Katedral Filipina
&amp;ldquo;KJRI Davao telah mengirimkan dua surat kepada otoritas Filipina mengenai permintaan data dan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan RFR, yang diduga seorang WNI. KJRI Davao masih menunggu diberikannya data dan akses kekonsuleran tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam pesan singkat kepada media.
Judha menjelaskan bahwa data dan akses bertemu RFR sangat diperlukan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraannya, mengingat RFR tidak mengaku sebagai seorang WNI ketika menjalani proses interogasi oleh aparat Filipina.

Sementara itu pihak berwenang Filipina pada Rabu (14/10/2020)  mengatakan bahwa RFR akan dijadikan kasus uji undang-undang anti-teror  (ATL) yang baru ditandatangani Manila.
&quot;Ini adalah kasus besar pertama, saya pikir, di mana orang-orang  tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dituduh melanggar  undang-undang anti-terorisme baru kami,&quot; kata Menteri Kehakiman Menardo  Guevarra kepada Arab News.
Dia menambahkan bahwa Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan  aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA)  yang kontroversial, yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte pada  Juli.</content:encoded></item></channel></rss>
