<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praka P Dipecat karena Hubungan Seks Sejenis, TNI AD: Prajurit Dilarang LGBT!</title><description>Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/337/2294313/praka-p-dipecat-karena-hubungan-seks-sejenis-tni-ad-prajurit-dilarang-lgbt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/15/337/2294313/praka-p-dipecat-karena-hubungan-seks-sejenis-tni-ad-prajurit-dilarang-lgbt"/><item><title>Praka P Dipecat karena Hubungan Seks Sejenis, TNI AD: Prajurit Dilarang LGBT!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/337/2294313/praka-p-dipecat-karena-hubungan-seks-sejenis-tni-ad-prajurit-dilarang-lgbt</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/15/337/2294313/praka-p-dipecat-karena-hubungan-seks-sejenis-tni-ad-prajurit-dilarang-lgbt</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2020 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/15/337/2294313/praka-p-dipecat-karena-hubungan-seks-sejenis-tni-ad-prajurit-dilarang-lgbt-4SsYqCKobj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/15/337/2294313/praka-p-dipecat-karena-hubungan-seks-sejenis-tni-ad-prajurit-dilarang-lgbt-4SsYqCKobj.jpg</image><title>ilustrasi: okezone</title></images><description>SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro menegaskan, pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku menyimpang, yaitu melakukan hubungan seks sesama jenis. Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Kelainan Seksual, Praka P Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun)
Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara. Dia juga  didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.
&quot;Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang larangan perbuatan asusila dan LGBT,&quot; kata Kapendam dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2020).
Dia menambahkan, selain secara rutin setiap satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari satuan bawah hingga atas melakukan Bintal fungsi komando, yaitu ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit.&quot;Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apapun itu akan diberikan tindakan tegas,&quot; ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah cukup pemahaman yang diberikan bagi setiap prajurit untuk selalu berusaha berbuat yang terbaik serta melakukan evaluasi dan introspeksi diri berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dijalankan guna perbaikan di masa depan.
&quot;Sehingga prajurit Kodam IV/Diponegoro mampu berfikir dan bertindak secara bijak dan tidak kehilangan arah,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro menegaskan, pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan perilaku menyimpang, yaitu melakukan hubungan seks sesama jenis. Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Kelainan Seksual, Praka P Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun)
Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara. Dia juga  didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.
&quot;Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang larangan perbuatan asusila dan LGBT,&quot; kata Kapendam dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2020).
Dia menambahkan, selain secara rutin setiap satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari satuan bawah hingga atas melakukan Bintal fungsi komando, yaitu ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit.&quot;Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apapun itu akan diberikan tindakan tegas,&quot; ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah cukup pemahaman yang diberikan bagi setiap prajurit untuk selalu berusaha berbuat yang terbaik serta melakukan evaluasi dan introspeksi diri berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dijalankan guna perbaikan di masa depan.
&quot;Sehingga prajurit Kodam IV/Diponegoro mampu berfikir dan bertindak secara bijak dan tidak kehilangan arah,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
