<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK, Polda Metro: Informasi yang Salah!</title><description>Menurut Argo, polisi hanya melakukan pendataan bagi para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/338/2294354/pelajar-ikut-demo-dicatat-di-skck-polda-metro-informasi-yang-salah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/15/338/2294354/pelajar-ikut-demo-dicatat-di-skck-polda-metro-informasi-yang-salah"/><item><title>Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK, Polda Metro: Informasi yang Salah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/338/2294354/pelajar-ikut-demo-dicatat-di-skck-polda-metro-informasi-yang-salah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/15/338/2294354/pelajar-ikut-demo-dicatat-di-skck-polda-metro-informasi-yang-salah</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2020 20:46 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/15/338/2294354/pelajar-ikut-demo-dicatat-di-skck-polda-metro-informasi-yang-salah-nWRTOUT5Pm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/15/338/2294354/pelajar-ikut-demo-dicatat-di-skck-polda-metro-informasi-yang-salah-nWRTOUT5Pm.jpg</image><title>Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, keikutsertaan pelajar dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja, tidak bisa dikaitkan dengan pencatatan di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Argo, polisi hanya melakukan pendataan bagi para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Oh tidak bisa, sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi,&quot; kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2020).&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Menurut Yusri, SKCK tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi yang memang diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan. SKCK tidak bisa dikeluarkan jika mereka melakukan pelanggaran hukum.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK bagi Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker
&quot;Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis mereka yang melakukan (misalnya) pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum,&quot; ungkapnya.&amp;nbsp;
Menurut Yusri, pencatatan SKCK bagi pelajar yang ikut demonstrasi justru suatu hal yang keliru.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNS8xLzEyMzM5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Makanya jangan dikaitkan dulu dengan itu, salah itu. Kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, wacana pencatatan bagi pelajar yang mengikuti aksi disampaikan oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Ade menyebut bahwa, pencatatan itu ditujukan kepada para puluhan pelajar yang diamankan oleh jajaran kepolisian.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, keikutsertaan pelajar dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja, tidak bisa dikaitkan dengan pencatatan di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Argo, polisi hanya melakukan pendataan bagi para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Oh tidak bisa, sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi,&quot; kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2020).&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Menurut Yusri, SKCK tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi yang memang diperbolehkan dalam aturan perundang-undangan. SKCK tidak bisa dikeluarkan jika mereka melakukan pelanggaran hukum.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK bagi Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker
&quot;Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis mereka yang melakukan (misalnya) pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum,&quot; ungkapnya.&amp;nbsp;
Menurut Yusri, pencatatan SKCK bagi pelajar yang ikut demonstrasi justru suatu hal yang keliru.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNS8xLzEyMzM5MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Makanya jangan dikaitkan dulu dengan itu, salah itu. Kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, wacana pencatatan bagi pelajar yang mengikuti aksi disampaikan oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Ade menyebut bahwa, pencatatan itu ditujukan kepada para puluhan pelajar yang diamankan oleh jajaran kepolisian.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
