<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19 </title><description>Sebab nomor laboratoriumnya sama semua, yang beda hanya nama penumpang kapal.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/340/2294010/polisi-bongkar-pemalsuan-suket-rapid-test-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/15/340/2294010/polisi-bongkar-pemalsuan-suket-rapid-test-covid-19"/><item><title>Polisi Bongkar Pemalsuan Suket Rapid Test Covid-19 </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/15/340/2294010/polisi-bongkar-pemalsuan-suket-rapid-test-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/15/340/2294010/polisi-bongkar-pemalsuan-suket-rapid-test-covid-19</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2020 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/15/340/2294010/polisi-bongkar-pemalsuan-suket-rapid-test-covid-19-qYnQ6fyktM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rilis kasus pemalsuan suket rapid test covid-19. Foto: Sigit Dzakwan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/15/340/2294010/polisi-bongkar-pemalsuan-suket-rapid-test-covid-19-qYnQ6fyktM.jpg</image><title>Rilis kasus pemalsuan suket rapid test covid-19. Foto: Sigit Dzakwan</title></images><description>KOTAWRAINGIN BARAT -&amp;nbsp;Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), membongkar kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid testt Covid-19. Pelaku adalah seorang karyawan perusahan kontraktor di Pangkalan Bun, Kobar.
Tersangka Aditya Dories Pratama merupakan karyawan yang sedang tinggal sementara di Jalan Udan Said Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
&amp;ldquo;Jadi tersangka ini memalsukan sebanyak 8 suket rapid testt bagi pekerjanya yang akan pulang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Semarang, Jawa Tengah,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis (15/10/2020).
Ia menjelaskan, berawal dari laporan petugas KKP Pelabuhan Panglima Utar Kumai ke Polres Kobar pada Rabu (14/10/2020). Ketika itu petuga mencurigai 8 surat rapid testt Covid-19 yang dibawa penumpang kapal tujuan Semarang.
Sebab nomor laboratoriumnya sama semua, yang beda hanya nama dan alamat penumpang kapal. &amp;ldquo;Tersangka membuat suket palsu rapid testt dengan cara men-scan suket yang asli terlebih dahulu atas nama Muslikin yang di keluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun,&amp;rdquo; ujar Rendra.
Baca Juga:&amp;nbsp;Surat Bebas Covid-19 Diperjual-Belikan, DPR Minta Pelaku dan Pengguna Ditindak Tegas
Kemudian pelaku menggandakannya sebanyak 8 kali dan hanya menganti nama sesuai nama orang yang akan pulang ke Pulau Jawa. Delapan orang ini merupakan buruh proyek di tempat pelaku bekerja.
&amp;ldquo;Yang dibuatkan ya buruhnya sendiri mau pulang ke Jawa. Supaya tidak keluar biaya untuk  biaya rapid testt lalu dia nekat memalsukannya,&amp;rdquo; ujar Rendra lagi.
Namun kata dia, pelaku ini terbilang ceroboh dan nekat, sebab pelaku hanya mengedit nama, tempat tanggal lahir, dan alamat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawa Hasil Swab Test Palsu, Mahasiswa Asal Papua Diamankan di Bandara Soetta&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sehingga nomornya seluruhnya sama, setelah selesai hasil editan tersebut diprint di BIF dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang,&amp;rdquo; ucapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) lembar surat keterangan Rapid testt Asli atas nama Muslikin, 8 lembar Surat Keterangan Rapid testt yang diduga Palsu, satu laptop, dan satu lembar nota. &amp;ldquo;Pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara,&amp;rdquo; ucap Rendra.
Sementara tersangka Aditya mengaku nekat memalsukan suket rapid test Covid-19 karena ingin meringankan pengeluaran biaya buruh.
&amp;ldquo;Ya saya ingin membantu buruh saya saja supaya tidak mengeluarkan biaya rapid test yang lumayan mahal. Saya tahu itu salah, tapi ya sudah lah akan saya pertanggungjawabkan kesalahan saya,&amp;rdquo; tuturnya.
</description><content:encoded>KOTAWRAINGIN BARAT -&amp;nbsp;Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), membongkar kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid testt Covid-19. Pelaku adalah seorang karyawan perusahan kontraktor di Pangkalan Bun, Kobar.
Tersangka Aditya Dories Pratama merupakan karyawan yang sedang tinggal sementara di Jalan Udan Said Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
&amp;ldquo;Jadi tersangka ini memalsukan sebanyak 8 suket rapid testt bagi pekerjanya yang akan pulang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Semarang, Jawa Tengah,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis (15/10/2020).
Ia menjelaskan, berawal dari laporan petugas KKP Pelabuhan Panglima Utar Kumai ke Polres Kobar pada Rabu (14/10/2020). Ketika itu petuga mencurigai 8 surat rapid testt Covid-19 yang dibawa penumpang kapal tujuan Semarang.
Sebab nomor laboratoriumnya sama semua, yang beda hanya nama dan alamat penumpang kapal. &amp;ldquo;Tersangka membuat suket palsu rapid testt dengan cara men-scan suket yang asli terlebih dahulu atas nama Muslikin yang di keluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun,&amp;rdquo; ujar Rendra.
Baca Juga:&amp;nbsp;Surat Bebas Covid-19 Diperjual-Belikan, DPR Minta Pelaku dan Pengguna Ditindak Tegas
Kemudian pelaku menggandakannya sebanyak 8 kali dan hanya menganti nama sesuai nama orang yang akan pulang ke Pulau Jawa. Delapan orang ini merupakan buruh proyek di tempat pelaku bekerja.
&amp;ldquo;Yang dibuatkan ya buruhnya sendiri mau pulang ke Jawa. Supaya tidak keluar biaya untuk  biaya rapid testt lalu dia nekat memalsukannya,&amp;rdquo; ujar Rendra lagi.
Namun kata dia, pelaku ini terbilang ceroboh dan nekat, sebab pelaku hanya mengedit nama, tempat tanggal lahir, dan alamat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawa Hasil Swab Test Palsu, Mahasiswa Asal Papua Diamankan di Bandara Soetta&amp;nbsp;&amp;ldquo;Sehingga nomornya seluruhnya sama, setelah selesai hasil editan tersebut diprint di BIF dan hasilnya diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang,&amp;rdquo; ucapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) lembar surat keterangan Rapid testt Asli atas nama Muslikin, 8 lembar Surat Keterangan Rapid testt yang diduga Palsu, satu laptop, dan satu lembar nota. &amp;ldquo;Pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara,&amp;rdquo; ucap Rendra.
Sementara tersangka Aditya mengaku nekat memalsukan suket rapid test Covid-19 karena ingin meringankan pengeluaran biaya buruh.
&amp;ldquo;Ya saya ingin membantu buruh saya saja supaya tidak mengeluarkan biaya rapid test yang lumayan mahal. Saya tahu itu salah, tapi ya sudah lah akan saya pertanggungjawabkan kesalahan saya,&amp;rdquo; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
