<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke LP Sukamiskin</title><description>Benhur merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295843/kpk-eksekusi-perantara-suap-eks-bupati-kepulauan-talaud-ke-lp-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295843/kpk-eksekusi-perantara-suap-eks-bupati-kepulauan-talaud-ke-lp-sukamiskin"/><item><title>KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke LP Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295843/kpk-eksekusi-perantara-suap-eks-bupati-kepulauan-talaud-ke-lp-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295843/kpk-eksekusi-perantara-suap-eks-bupati-kepulauan-talaud-ke-lp-sukamiskin</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 11:42 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2295843/kpk-eksekusi-perantara-suap-eks-bupati-kepulauan-talaud-ke-lp-sukamiskin-wyMybWjSiL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2295843/kpk-eksekusi-perantara-suap-eks-bupati-kepulauan-talaud-ke-lp-sukamiskin-wyMybWjSiL.jpg</image><title>ilustrasi: okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sumamiskin.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.
(Baca juga: Bupati Talaud Segera Diadili Terkait Kasus Suap Barang dan Jasa)
&quot;Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan (Eksekusi) atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,&quot; ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Benhur merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.
&quot;Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni,&quot; kata Ali.
Dia juga dikenai denda Rp200 juta. Namun, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.
&quot;Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; tandasnya.
Diketahui, 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Benhur 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sumamiskin.
Hal tersebut sesuai dengan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.
(Baca juga: Bupati Talaud Segera Diadili Terkait Kasus Suap Barang dan Jasa)
&quot;Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan (Eksekusi) atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,&quot; ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Benhur merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.
&quot;Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni,&quot; kata Ali.
Dia juga dikenai denda Rp200 juta. Namun, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.
&quot;Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; tandasnya.
Diketahui, 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Benhur 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
