<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uji Kehalalan Vaksin Covid-19 Ada di Tangan Dua Lembaga Ini</title><description>MUI dilibatkan dalam pengujian kehalalan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295968/uji-kehalalan-vaksin-covid-19-ada-di-tangan-dua-lembaga-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295968/uji-kehalalan-vaksin-covid-19-ada-di-tangan-dua-lembaga-ini"/><item><title>Uji Kehalalan Vaksin Covid-19 Ada di Tangan Dua Lembaga Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295968/uji-kehalalan-vaksin-covid-19-ada-di-tangan-dua-lembaga-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295968/uji-kehalalan-vaksin-covid-19-ada-di-tangan-dua-lembaga-ini</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2295968/uji-kehalalan-vaksin-covid-19-ada-di-tangan-dua-lembaga-ini-Ypqg62IwYo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2295968/uji-kehalalan-vaksin-covid-19-ada-di-tangan-dua-lembaga-ini-Ypqg62IwYo.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dalam proses pengadaan vaksin Covid-19, sertifikasi halal merupakan sesuatu yang sangat sensitif. Terutama di Indonesia mayoritas adalah umat Islam. Sehingga tentunya vaksin Covid-19 yang halal dari segala aspek menjadi sesuatu yang sangat sensitif.
&amp;ldquo;Kita belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya untuk banyak hal pernah ada kasus-kasus yang satu produk yang dinyatakan tidak halal begitu, ternyata memberikan dampak yang sangat besar di masyarakat karena kemudian masyarakat tidak mau menggunakannya. Termasuk juga masalah kesehatan termasuk vaksin,&amp;rdquo; ungkap Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati secara virtual dalam Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).
BACA JUGA: MUI: Di Indonesia, Hanya Ada Dua Vaksin yang Berlabel Halal
Muti juga mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah diminta oleh Pemerintah untuk terlibat dalam pembuatan dan penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia. &amp;ldquo;Kami sudah sejak awal itu diajak oleh pemerintah untuk ikut terlibat dalam persiapan penggunaan vaksin di Indonesia. Dan juga dalam tim vaksin merah putih kami juga terlibat di situ.&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Sehingga mudah-mudahan dari awal hal ini sudah menjadi satu hal yang dipertimbangkan. Sehingga vaksin nanti ke depannya yang vaksin asli Indonesia sudah bisa dipastikan kehalalannya,&amp;rdquo; jelasnya.
Muti mengatakan bahwa uji kehalalan suatu produk terutama saat ini vaksin Covid-19 ada di dua lembaga dari MUI. Kedua lembaga itu adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Komisi Fatwa MUI,&amp;rdquo; jelasnya.
BACA JUGA: Ma'ruf Amin Jelaskan Hukum Kehalalan Vaksin Covid-19
&amp;ldquo;Yang pertama dalam lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Dan badan yang kedua adalah komisi Fatwa MUI. Nah, badan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda,&amp;rdquo; ungkap Muti.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/Nmvvzczc_Xo&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Pertama, jelas Muti untuk LPPOM MUI mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan, terhadap proses, terhadap fasilitas, terhadap jaminan kehalalan dari satu produk. &amp;ldquo;Kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi Fatwa untuk ditentukan atau atau ditetapkan kehalalannya,&amp;rdquo; jelasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam proses pengadaan vaksin Covid-19, sertifikasi halal merupakan sesuatu yang sangat sensitif. Terutama di Indonesia mayoritas adalah umat Islam. Sehingga tentunya vaksin Covid-19 yang halal dari segala aspek menjadi sesuatu yang sangat sensitif.
&amp;ldquo;Kita belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya untuk banyak hal pernah ada kasus-kasus yang satu produk yang dinyatakan tidak halal begitu, ternyata memberikan dampak yang sangat besar di masyarakat karena kemudian masyarakat tidak mau menggunakannya. Termasuk juga masalah kesehatan termasuk vaksin,&amp;rdquo; ungkap Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati secara virtual dalam Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).
BACA JUGA: MUI: Di Indonesia, Hanya Ada Dua Vaksin yang Berlabel Halal
Muti juga mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah diminta oleh Pemerintah untuk terlibat dalam pembuatan dan penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia. &amp;ldquo;Kami sudah sejak awal itu diajak oleh pemerintah untuk ikut terlibat dalam persiapan penggunaan vaksin di Indonesia. Dan juga dalam tim vaksin merah putih kami juga terlibat di situ.&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Sehingga mudah-mudahan dari awal hal ini sudah menjadi satu hal yang dipertimbangkan. Sehingga vaksin nanti ke depannya yang vaksin asli Indonesia sudah bisa dipastikan kehalalannya,&amp;rdquo; jelasnya.
Muti mengatakan bahwa uji kehalalan suatu produk terutama saat ini vaksin Covid-19 ada di dua lembaga dari MUI. Kedua lembaga itu adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Komisi Fatwa MUI,&amp;rdquo; jelasnya.
BACA JUGA: Ma'ruf Amin Jelaskan Hukum Kehalalan Vaksin Covid-19
&amp;ldquo;Yang pertama dalam lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Dan badan yang kedua adalah komisi Fatwa MUI. Nah, badan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda,&amp;rdquo; ungkap Muti.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/Nmvvzczc_Xo&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Pertama, jelas Muti untuk LPPOM MUI mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan, terhadap proses, terhadap fasilitas, terhadap jaminan kehalalan dari satu produk. &amp;ldquo;Kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi Fatwa untuk ditentukan atau atau ditetapkan kehalalannya,&amp;rdquo; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
