<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Ungkap 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Apa Saja?</title><description>Ada tiga syarat sertifikasi halal vaksin Covid-19, apa saja?
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295977/mui-ungkap-3-syarat-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295977/mui-ungkap-3-syarat-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-apa-saja"/><item><title>MUI Ungkap 3 Syarat Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Apa Saja?</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295977/mui-ungkap-3-syarat-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2295977/mui-ungkap-3-syarat-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-apa-saja</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2295977/mui-ungkap-3-syarat-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-apa-saja-VqE8N5oY36.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2295977/mui-ungkap-3-syarat-sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-apa-saja-VqE8N5oY36.jpg</image><title>Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan, ada tiga syarat sertifikasi halal vaksin Covid-19.
&amp;ldquo;Ada tiga hal penting yang perlu kita perhatikan dalam atau menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal, yaitu yang pertama adalah traceability atau ketertelusuran,&amp;rdquo; ungkap Muti secara virtual dalam Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).&amp;nbsp;
Proses pertama ini penting untuk mengetahui apakah memang produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal. &amp;ldquo;Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi, yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,&amp;rdquo; katanya.
Saat ini kata Muti, ada tim dari LPPOM yang ikut ke China untuk melakukan audit proses produksi vaksin yang akan dibeli oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Tim kami juga sudah bersama sedang bersama-sama dengan tim dari pemerintah berada di China, untuk ikut melakukan audit terhadap proses produksi dari vaksin-vaksin yang akan dibeli oleh pemerintah Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Minta Pelibatan Tim WHO dalam Mengurus Vaksin Covid-19
Kedua adalah jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. &amp;ldquo;Sama-sama kita harapkan bahwa suatu produk yang sudah halal, artinya menggunakan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya, kemudian menggunakan fasilitas halal, maka tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, perlu adanya sistem jaminan halal. Bahkan, perusahaan juga perlu diperiksa untuk memastikan komitmen untuk menghasilkan produk halal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNy8xLzEyMzQ1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ada orang yang paham mengenai proses persyaratan kehalalan, semua itu dipahami dengan orang dari perusahaan tersebut,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Kemudian kita pastikan bahan-bahannya halal, prosesnya halal, fasilitasnya juga halal, kemudian perusahaan tersebut harus punya prinsip dan prosedur yang bisa memastikan bahwa hal-hal yang dilakukan itu akan menjaga kehalalan dari produknya. Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,&amp;rdquo; jelas Muti.
Ketiga adalah otentikasi dengan dilakukan uji lab. &amp;ldquo;Uji lab ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kontaminan, tidak ada pemalsuan begitu. Sehingga bahan sehingga produk yang disertifikasi halal itu betul-betul kita bisa pastikan kehalalannya,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan, ada tiga syarat sertifikasi halal vaksin Covid-19.
&amp;ldquo;Ada tiga hal penting yang perlu kita perhatikan dalam atau menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal, yaitu yang pertama adalah traceability atau ketertelusuran,&amp;rdquo; ungkap Muti secara virtual dalam Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia yang diselenggarakan Kemenkes, Senin (19/10/2020).&amp;nbsp;
Proses pertama ini penting untuk mengetahui apakah memang produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal. &amp;ldquo;Kemudian diproduksi pada fasilitas yang memang juga bebas dari kontaminasi, yang bisa menyebabkan produk menjadi tidak halal. Ini harus dilakukan audit di lokasi produksi,&amp;rdquo; katanya.
Saat ini kata Muti, ada tim dari LPPOM yang ikut ke China untuk melakukan audit proses produksi vaksin yang akan dibeli oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Tim kami juga sudah bersama sedang bersama-sama dengan tim dari pemerintah berada di China, untuk ikut melakukan audit terhadap proses produksi dari vaksin-vaksin yang akan dibeli oleh pemerintah Indonesia,&amp;rdquo; tegasnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Minta Pelibatan Tim WHO dalam Mengurus Vaksin Covid-19
Kedua adalah jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. &amp;ldquo;Sama-sama kita harapkan bahwa suatu produk yang sudah halal, artinya menggunakan bahan-bahan yang halal dalam proses produksinya, kemudian menggunakan fasilitas halal, maka tentunya kita harapkan bisa berlangsung terus-menerus berkesinambungan,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, perlu adanya sistem jaminan halal. Bahkan, perusahaan juga perlu diperiksa untuk memastikan komitmen untuk menghasilkan produk halal.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xNy8xLzEyMzQ1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Ada orang yang paham mengenai proses persyaratan kehalalan, semua itu dipahami dengan orang dari perusahaan tersebut,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Kemudian kita pastikan bahan-bahannya halal, prosesnya halal, fasilitasnya juga halal, kemudian perusahaan tersebut harus punya prinsip dan prosedur yang bisa memastikan bahwa hal-hal yang dilakukan itu akan menjaga kehalalan dari produknya. Nah ini penting sekali harus dilakukan di lokasi produksi,&amp;rdquo; jelas Muti.
Ketiga adalah otentikasi dengan dilakukan uji lab. &amp;ldquo;Uji lab ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kontaminan, tidak ada pemalsuan begitu. Sehingga bahan sehingga produk yang disertifikasi halal itu betul-betul kita bisa pastikan kehalalannya,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
