<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan</title><description>Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Basmi langsung ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2296203/penghina-moeldoko-ditetapkan-tersangka-dan-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2296203/penghina-moeldoko-ditetapkan-tersangka-dan-langsung-ditahan"/><item><title>Penghina Moeldoko Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2296203/penghina-moeldoko-ditetapkan-tersangka-dan-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/19/337/2296203/penghina-moeldoko-ditetapkan-tersangka-dan-langsung-ditahan</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2296203/penghina-moeldoko-ditetapkan-tersangka-dan-langsung-ditahan-UJ4BdO4Bya.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/337/2296203/penghina-moeldoko-ditetapkan-tersangka-dan-langsung-ditahan-UJ4BdO4Bya.jpg</image><title>Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sebagai tersangka.&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Basmi langsung ditahan.&amp;nbsp;
&quot;Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1 x 24 jam dilakukan penahanan ya,&quot; kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).&amp;nbsp;

Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu unit telefon genggam beserta SIM Card dan akun Facebook.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sebagai tersangka.&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Basmi langsung ditahan.&amp;nbsp;
&quot;Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1 x 24 jam dilakukan penahanan ya,&quot; kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).&amp;nbsp;

Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya satu unit telefon genggam beserta SIM Card dan akun Facebook.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Motif Tersangka Hina Moeldoko 'Komprador' di Media Sosial
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.</content:encoded></item></channel></rss>
