<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296080/dki-resmi-miliki-perda-covid-19-sanksi-pidana-hingga-kepastian-usaha-diatur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296080/dki-resmi-miliki-perda-covid-19-sanksi-pidana-hingga-kepastian-usaha-diatur"/><item><title>DKI Resmi Miliki Perda Covid-19, Sanksi Pidana hingga Kepastian Usaha Diatur</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296080/dki-resmi-miliki-perda-covid-19-sanksi-pidana-hingga-kepastian-usaha-diatur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296080/dki-resmi-miliki-perda-covid-19-sanksi-pidana-hingga-kepastian-usaha-diatur</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/338/2296080/dki-resmi-miliki-perda-covid-19-sanksi-pidana-hingga-kepastian-usaha-diatur-n28IhJa6xB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi DPRD DKI Jakarta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/338/2296080/dki-resmi-miliki-perda-covid-19-sanksi-pidana-hingga-kepastian-usaha-diatur-n28IhJa6xB.jpg</image><title>Ilustrasi DPRD DKI Jakarta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, sejak dikonfirmasi adanya pandemi Covid-19 pada Maret lalu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 349.160 dan 273.661 kasus dinyatakan sembuh.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Update Corona 19 Oktober 2020: Positif 365.240 Orang, 289.243 Sembuh, 12.617 Meninggal
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan.  Namun, kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19.

Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

&quot;Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,&quot; kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas menjelaskan, penyusunan raperda Covid-19 telah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Vaksin Covid-19 Hanya untuk Kelompok Usia 18-59 Tahun
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/ZPfffUkD5Qk&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

&quot;Bapemperda berharap, keberadaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19,&quot; pungkasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi perda disetujui? &quot;Setujuuuuu,&quot; jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, sejak dikonfirmasi adanya pandemi Covid-19 pada Maret lalu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 349.160 dan 273.661 kasus dinyatakan sembuh.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Update Corona 19 Oktober 2020: Positif 365.240 Orang, 289.243 Sembuh, 12.617 Meninggal
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan.  Namun, kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19.

Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

&quot;Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan PSBB, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini,&quot; kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas menjelaskan, penyusunan raperda Covid-19 telah sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Vaksin Covid-19 Hanya untuk Kelompok Usia 18-59 Tahun
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/ZPfffUkD5Qk&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

&quot;Bapemperda berharap, keberadaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19,&quot; pungkasnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi perda disetujui? &quot;Setujuuuuu,&quot; jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.

</content:encoded></item></channel></rss>
