<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Ini Sanksi PKL Melanggar Perda Covid-19 DKI Jakarta</title><description>Ini sanksi bagi PKL yang melanggar Perda Covid-19 di Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296236/ingat-ini-sanksi-pkl-melanggar-perda-covid-19-dki-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296236/ingat-ini-sanksi-pkl-melanggar-perda-covid-19-dki-jakarta"/><item><title>Ingat! Ini Sanksi PKL Melanggar Perda Covid-19 DKI Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296236/ingat-ini-sanksi-pkl-melanggar-perda-covid-19-dki-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/19/338/2296236/ingat-ini-sanksi-pkl-melanggar-perda-covid-19-dki-jakarta</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2020 21:16 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/19/338/2296236/ingat-ini-sanksi-pkl-melanggar-perda-covid-19-dki-jakarta-qlUlSEbOol.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/19/338/2296236/ingat-ini-sanksi-pkl-melanggar-perda-covid-19-dki-jakarta-qlUlSEbOol.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, dengan melaksanakan edukasi dan protokol kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, sanksi teguran tertulis hingga pembubaran akan dilakukan.
Hal itu tercantum dalam pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang&amp;nbsp; meliputi: melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19; dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung&amp;rdquo;&amp;nbsp;
&quot;Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis&amp;nbsp; dan pembubaran kegiatan,&quot; demikian Seperti yang dikutip dalam Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan: a. terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan b. terhadap Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan di Perda Penanggulangan Covid-19, Hanya Denda
&quot;Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur,&quot; bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.
Diketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi8xLzEyMjgyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, dengan melaksanakan edukasi dan protokol kesehatan Covid-19. Apabila melanggar, sanksi teguran tertulis hingga pembubaran akan dilakukan.
Hal itu tercantum dalam pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang&amp;nbsp; meliputi: melaksanakan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19; dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung&amp;rdquo;&amp;nbsp;
&quot;Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakatn dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis&amp;nbsp; dan pembubaran kegiatan,&quot; demikian Seperti yang dikutip dalam Perda Tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan: a. terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan b. terhadap Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Ada Sanksi Pidana Kurungan di Perda Penanggulangan Covid-19, Hanya Denda
&quot;Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan kesehatan masyarakat pada kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya, dan pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur,&quot; bunyi kutipan Perda yang baru saja disahkan itu.
Diketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi8xLzEyMjgyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
