<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penuhi Panggilan, Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Diperiksa Secara Intensif   </title><description>Penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan intensif, terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/20/337/2296560/penuhi-panggilan-eks-danjen-kopassus-mayjen-soenarko-diperiksa-secara-intensif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/20/337/2296560/penuhi-panggilan-eks-danjen-kopassus-mayjen-soenarko-diperiksa-secara-intensif"/><item><title>Penuhi Panggilan, Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Diperiksa Secara Intensif   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/20/337/2296560/penuhi-panggilan-eks-danjen-kopassus-mayjen-soenarko-diperiksa-secara-intensif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/20/337/2296560/penuhi-panggilan-eks-danjen-kopassus-mayjen-soenarko-diperiksa-secara-intensif</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2020 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/20/337/2296560/penuhi-panggilan-eks-danjen-kopassus-mayjen-soenarko-diperiksa-secara-intensif-leGJGYG9Ut.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/20/337/2296560/penuhi-panggilan-eks-danjen-kopassus-mayjen-soenarko-diperiksa-secara-intensif-leGJGYG9Ut.jpg</image><title>Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan intensif, terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Soenarko sendiri memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

&quot;Ya sementara masih proses pemeriksaan,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca juga:
Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim


Polisi belum bisa memaparkan materi pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini.

Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap kliennya atas perkara tersebut.

&quot;Menurut kami harus ada kepastian hukum,&quot; ujar Ferry di Gedung Bareskrim hari ini.

Menko Polhukam ketika itu Wiranto mengumumkan, penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan intensif, terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Soenarko sendiri memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

&quot;Ya sementara masih proses pemeriksaan,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca juga:
Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim


Polisi belum bisa memaparkan materi pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini.

Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap kliennya atas perkara tersebut.

&quot;Menurut kami harus ada kepastian hukum,&quot; ujar Ferry di Gedung Bareskrim hari ini.

Menko Polhukam ketika itu Wiranto mengumumkan, penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu. Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.

Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan.
</content:encoded></item></channel></rss>
