<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PWI Minta Polri Hukum Berat Pembunuh Wartawan Demas Laira</title><description>PWI mengapresiasi Tim Gabungan Polri yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulbar.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297210/pwi-minta-polri-hukum-berat-pembunuh-wartawan-demas-laira</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297210/pwi-minta-polri-hukum-berat-pembunuh-wartawan-demas-laira"/><item><title>PWI Minta Polri Hukum Berat Pembunuh Wartawan Demas Laira</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297210/pwi-minta-polri-hukum-berat-pembunuh-wartawan-demas-laira</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297210/pwi-minta-polri-hukum-berat-pembunuh-wartawan-demas-laira</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2020 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/21/337/2297210/pwi-minta-polri-hukum-berat-pembunuh-wartawan-demas-laira-6Rtp2YljyD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/21/337/2297210/pwi-minta-polri-hukum-berat-pembunuh-wartawan-demas-laira-6Rtp2YljyD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari meminta kepada Polri untuk memberikan hukuman berat kepada para terduga pelaku pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

&amp;ldquo;Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,&quot; kata Atal dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Menurut Atal, dengan dijatuhkannya hukuman berat ke pelaku hal itu semakin membuktikan bahwa pengusutan kasus kekerasan terhadap awak media dapat diselesaikan dengan profesional.

Mengingat, selama ini ada beberapa kasus-kasus pembunuhan ataupun hilangnya wartawan jarang terungkap siapa pelaku.

&amp;ldquo;Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri dalam mengungkap kasus-yang menjadi korban wartawan,&quot; ujar Atal.

Oleh sebab itu, PWI mengapresiasi Tim Gabungan Polri yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulbar.

&quot;Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira dan para pelaku berhasil ditangkap,&amp;rdquo; kata Atal.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/nzA9Kpg--N4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul,32, Nawir,30, Doni,20,Haerudin, 18, Ilham,19, dan Ali Baba,25. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

&quot;Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,&quot; ujar Argo.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari meminta kepada Polri untuk memberikan hukuman berat kepada para terduga pelaku pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

&amp;ldquo;Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,&quot; kata Atal dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Menurut Atal, dengan dijatuhkannya hukuman berat ke pelaku hal itu semakin membuktikan bahwa pengusutan kasus kekerasan terhadap awak media dapat diselesaikan dengan profesional.

Mengingat, selama ini ada beberapa kasus-kasus pembunuhan ataupun hilangnya wartawan jarang terungkap siapa pelaku.

&amp;ldquo;Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri dalam mengungkap kasus-yang menjadi korban wartawan,&quot; ujar Atal.

Oleh sebab itu, PWI mengapresiasi Tim Gabungan Polri yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Sulbar.

&quot;Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira dan para pelaku berhasil ditangkap,&amp;rdquo; kata Atal.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/nzA9Kpg--N4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul,32, Nawir,30, Doni,20,Haerudin, 18, Ilham,19, dan Ali Baba,25. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

&quot;Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,&quot; ujar Argo.
</content:encoded></item></channel></rss>
