<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Terlibat LGBT, Kejiwaan Brigjen EP Kembali Dibina   </title><description>Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu, atau Brigjen berinisial EP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297333/terlibat-lgbt-kejiwaan-brigjen-ep-kembali-dibina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297333/terlibat-lgbt-kejiwaan-brigjen-ep-kembali-dibina"/><item><title> Terlibat LGBT, Kejiwaan Brigjen EP Kembali Dibina   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297333/terlibat-lgbt-kejiwaan-brigjen-ep-kembali-dibina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/21/337/2297333/terlibat-lgbt-kejiwaan-brigjen-ep-kembali-dibina</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2020 17:13 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/21/337/2297333/terlibat-lgbt-kejiwaan-brigjen-ep-kembali-dibina-odWr06tkDb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/21/337/2297333/terlibat-lgbt-kejiwaan-brigjen-ep-kembali-dibina-odWr06tkDb.jpg</image><title>Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu, atau Brigjen berinisial EP (sebelummya ditulis E) yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa, salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

&quot;Kewajiban pelanggar ikuti pembinaann mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi,&quot; kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga:
Diduga Terlibat Kelompok LGBT, Mabes Polri Bebastugaskan Oknum Brigjen E
&amp;nbsp;Polri Sudah Proses Hukum Oknum Jenderal yang Diduga Terlibat LGBT
Awi memaparkan, Brigjen EP dinyatakan bersalah setelah dilakukannya sidang etik pada 31 Januari 2020 silam. Ketika itu, EP dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela terkait LGBT.

&quot;Bahwasannya pada 31 Januari 2020 yang lalu dilakukan sidang komisi etik profesi Polri terhadap BJP EP. Keputusannya pertama perilakunya sbeagai perilaku tercela,&quot; ujar Awi.

Setelah dinyatakan tercela, Awi menyebut Brigjen EP diminta untuk meminta maaf secara lisan di depan persidangan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

&quot;Dan yang terakhir dipindahtugaskan ke jabatan beda bersifat demosi selama tiga tahun,&quot; ucap Awi.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu, atau Brigjen berinisial EP (sebelummya ditulis E) yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa, salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

&quot;Kewajiban pelanggar ikuti pembinaann mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi,&quot; kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga:
Diduga Terlibat Kelompok LGBT, Mabes Polri Bebastugaskan Oknum Brigjen E
&amp;nbsp;Polri Sudah Proses Hukum Oknum Jenderal yang Diduga Terlibat LGBT
Awi memaparkan, Brigjen EP dinyatakan bersalah setelah dilakukannya sidang etik pada 31 Januari 2020 silam. Ketika itu, EP dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela terkait LGBT.

&quot;Bahwasannya pada 31 Januari 2020 yang lalu dilakukan sidang komisi etik profesi Polri terhadap BJP EP. Keputusannya pertama perilakunya sbeagai perilaku tercela,&quot; ujar Awi.

Setelah dinyatakan tercela, Awi menyebut Brigjen EP diminta untuk meminta maaf secara lisan di depan persidangan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

&quot;Dan yang terakhir dipindahtugaskan ke jabatan beda bersifat demosi selama tiga tahun,&quot; ucap Awi.</content:encoded></item></channel></rss>
