<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pria Ini Bunuh Kakek 70 Tahun, Mayatnya Dibuang ke Sungai</title><description>Kesal lantaran sering diejek, dua pria di Kabupaten Malang tega menghabisi seorang temannya sendiri.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/21/519/2297239/dua-pria-ini-bunuh-kakek-70-tahun-mayatnya-dibuang-ke-sungai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/21/519/2297239/dua-pria-ini-bunuh-kakek-70-tahun-mayatnya-dibuang-ke-sungai"/><item><title>Dua Pria Ini Bunuh Kakek 70 Tahun, Mayatnya Dibuang ke Sungai</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/21/519/2297239/dua-pria-ini-bunuh-kakek-70-tahun-mayatnya-dibuang-ke-sungai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/21/519/2297239/dua-pria-ini-bunuh-kakek-70-tahun-mayatnya-dibuang-ke-sungai</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2020 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/21/519/2297239/dua-pria-ini-bunuh-kakek-70-tahun-mayatnya-dibuang-ke-sungai-FowaSH8St8.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Gelar Perkara Pembunuhan di Malang (Foto: Okezone/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/21/519/2297239/dua-pria-ini-bunuh-kakek-70-tahun-mayatnya-dibuang-ke-sungai-FowaSH8St8.JPG</image><title>Gelar Perkara Pembunuhan di Malang (Foto: Okezone/Avirista)</title></images><description>MALANG - Kesal lantaran sering diejek, dua pria di Kabupaten Malang tega menghabisi seorang temannya sendiri.

Korban bernama Juarto (70) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang awalnya ditemukan warga sekitar tewas di sungai sekitar desa setempat pada Jumat 16 Oktober 2020.

&quot;Pembunuhan ini terungkap setelah hasil penyelidikan adanya penemuan mayat tanpa busana yang di sungai dekat ladang kopi Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo,&quot; ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat memimpin rilis Rabu siang (21/10/2020).

Selanjutnya, korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan lantaran telah meninggal dunia lima hari di sungai kemudian menjalani autopsi di RSUD Saiful Anwar Malang. Saat autopsi inilah diperoleh hasil adanya luka pukulan benda tumpul di kepala dan siku tangannya. Dari sana kepolisian menyimpulkan kematian korban tak wajar dan mengarah ke pembunuhan.

&quot;Setelah dilakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi diperoleh dua tersangka berinisial MSL (Marsilan) dan SMR (Sumardi) keduanya Desa Kepatihan, Tirtoyudo juga, teman korban masih satu desa,&quot; terang Hendri.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari keterangan keduanya telah lama menyimpan dendam kepada korban lantaran sering berkata - kata kotor kepada kedua pelaku. Hingga pada Minggu malam 11 Oktober 2020, tersangka Sumardi menjemput korban dan mengajaknya ke kebun kopi milik warga.

&quot;Jadi pelaku dan korban ini sering menebangi pohon kopi milik warga di Desa Kepatihan, sudah beberapa kali alasannya untuk membuat keresahan ke warga. Saat itulah SMR dan MSL menghabisi korban dengan memukulkan balok kayu ke kepala korban,&quot; tutur Hendri.

Korban yang terjatuh tak sadarkan diri, kemudian dibuang oleh SMR dan  MSL ke sungai. Pelaku bahkan sempat turun ke sungai untuk memastikan  korbannya telah tewas atau belum. Keduanya bahkan sempat mendatangi  sungai pada Senin paginya 12 Oktober 2020 untuk memastikan jasad Juarto  masih ada di tempat.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP  mengenai pembunuhan. Namun bila dalam pengembangannya keduanya terbukti  telah merencanakan pembunuhan tersebut, polisi bisa menjerat dengan  Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

&quot;Kalau nanti berkembang penyidikannya bisa di-juncto kan ke Pasal 340  ya kita jerat itu. Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara  20 tahun,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>MALANG - Kesal lantaran sering diejek, dua pria di Kabupaten Malang tega menghabisi seorang temannya sendiri.

Korban bernama Juarto (70) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang awalnya ditemukan warga sekitar tewas di sungai sekitar desa setempat pada Jumat 16 Oktober 2020.

&quot;Pembunuhan ini terungkap setelah hasil penyelidikan adanya penemuan mayat tanpa busana yang di sungai dekat ladang kopi Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo,&quot; ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat memimpin rilis Rabu siang (21/10/2020).

Selanjutnya, korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan lantaran telah meninggal dunia lima hari di sungai kemudian menjalani autopsi di RSUD Saiful Anwar Malang. Saat autopsi inilah diperoleh hasil adanya luka pukulan benda tumpul di kepala dan siku tangannya. Dari sana kepolisian menyimpulkan kematian korban tak wajar dan mengarah ke pembunuhan.

&quot;Setelah dilakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi diperoleh dua tersangka berinisial MSL (Marsilan) dan SMR (Sumardi) keduanya Desa Kepatihan, Tirtoyudo juga, teman korban masih satu desa,&quot; terang Hendri.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari keterangan keduanya telah lama menyimpan dendam kepada korban lantaran sering berkata - kata kotor kepada kedua pelaku. Hingga pada Minggu malam 11 Oktober 2020, tersangka Sumardi menjemput korban dan mengajaknya ke kebun kopi milik warga.

&quot;Jadi pelaku dan korban ini sering menebangi pohon kopi milik warga di Desa Kepatihan, sudah beberapa kali alasannya untuk membuat keresahan ke warga. Saat itulah SMR dan MSL menghabisi korban dengan memukulkan balok kayu ke kepala korban,&quot; tutur Hendri.

Korban yang terjatuh tak sadarkan diri, kemudian dibuang oleh SMR dan  MSL ke sungai. Pelaku bahkan sempat turun ke sungai untuk memastikan  korbannya telah tewas atau belum. Keduanya bahkan sempat mendatangi  sungai pada Senin paginya 12 Oktober 2020 untuk memastikan jasad Juarto  masih ada di tempat.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP  mengenai pembunuhan. Namun bila dalam pengembangannya keduanya terbukti  telah merencanakan pembunuhan tersebut, polisi bisa menjerat dengan  Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

&quot;Kalau nanti berkembang penyidikannya bisa di-juncto kan ke Pasal 340  ya kita jerat itu. Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara  20 tahun,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
