<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aktivis KAMI Ahmad Yani Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim</title><description>Saya datang itu dalam kapasitas apa?</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298282/aktivis-kami-ahmad-yani-mengaku-belum-terima-surat-panggilan-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298282/aktivis-kami-ahmad-yani-mengaku-belum-terima-surat-panggilan-bareskrim"/><item><title>Aktivis KAMI Ahmad Yani Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298282/aktivis-kami-ahmad-yani-mengaku-belum-terima-surat-panggilan-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298282/aktivis-kami-ahmad-yani-mengaku-belum-terima-surat-panggilan-bareskrim</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2020 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/23/337/2298282/aktivis-kami-ahmad-yani-mengaku-belum-terima-surat-panggilan-bareskrim-fZsCuLDp10.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Yani (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/23/337/2298282/aktivis-kami-ahmad-yani-mengaku-belum-terima-surat-panggilan-bareskrim-fZsCuLDp10.jpg</image><title>Ahmad Yani (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta.

Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.

&quot;Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi,&quot; kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani.

&quot;Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok (hari ini),&quot; Awi di Breskrim Mabes Polri, kemarin.

Baca Juga :&amp;nbsp;Aktivis KAMI Ahmad Yani Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Baca Juga :&amp;nbsp;Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan

Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. &quot;Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta.

Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.

&quot;Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi,&quot; kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani.

&quot;Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok (hari ini),&quot; Awi di Breskrim Mabes Polri, kemarin.

Baca Juga :&amp;nbsp;Aktivis KAMI Ahmad Yani Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi
Baca Juga :&amp;nbsp;Ajukan PK, Kuasa Hukum : Fredrich Tidak Bersalah, Mohon Dibebaskan

Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. &quot;Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
