<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Peran 8 Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung</title><description>Kemudian kata Argo, tersangka lainnya adalah IS. Ia disana bertugas untuk memasang wallpaper.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298463/ini-peran-8-tersangka-penyebab-kebakaran-gedung-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298463/ini-peran-8-tersangka-penyebab-kebakaran-gedung-kejagung"/><item><title>Ini Peran 8 Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298463/ini-peran-8-tersangka-penyebab-kebakaran-gedung-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/23/337/2298463/ini-peran-8-tersangka-penyebab-kebakaran-gedung-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2020 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/23/337/2298463/ini-peran-8-tersangka-penyebab-kebakaran-gedung-kejagung-Ywqq6HIHVZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/23/337/2298463/ini-peran-8-tersangka-penyebab-kebakaran-gedung-kejagung-Ywqq6HIHVZ.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tim gabungan Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Kejagung.
(Baca juga: Apa Penyebab Puntung Rokok Kuli Bangunan Hanguskan Gedung Kejagung?)
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
&quot;Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,&quot; kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Kemudian kata Argo, tersangka lainnya adalah IS. Ia disana bertugas untuk memasang wallpaper.
(Baca juga: Bareskrim Ungkap Kebakaran Kejagung Akibat Puntung Rokok Kuli Bangunan)
&quot;(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,&quot; tuturnya.
Selain itu polisi juga menetapkan vendor PT. ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjual belikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar. &quot;Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,&quot; tambahnya.
Adapun kepada para tersangka dijerat dengan  Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim gabungan Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Kejagung.
(Baca juga: Apa Penyebab Puntung Rokok Kuli Bangunan Hanguskan Gedung Kejagung?)
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
&quot;Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,&quot; kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Kemudian kata Argo, tersangka lainnya adalah IS. Ia disana bertugas untuk memasang wallpaper.
(Baca juga: Bareskrim Ungkap Kebakaran Kejagung Akibat Puntung Rokok Kuli Bangunan)
&quot;(Tersangka) keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,&quot; tuturnya.
Selain itu polisi juga menetapkan vendor PT. ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung. ARM dinilai telah melanggar lantaran memperjual belikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar. &quot;Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,&quot; tambahnya.
Adapun kepada para tersangka dijerat dengan  Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
