<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Banjarmasin</title><description>Kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa atas vonis hakim tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/26/340/2299822/hakim-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-terdakwa-kasus-narkoba-di-banjarmasin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/26/340/2299822/hakim-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-terdakwa-kasus-narkoba-di-banjarmasin"/><item><title>Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Banjarmasin</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/26/340/2299822/hakim-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-terdakwa-kasus-narkoba-di-banjarmasin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/26/340/2299822/hakim-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-terdakwa-kasus-narkoba-di-banjarmasin</guid><pubDate>Senin 26 Oktober 2020 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>iNews TV</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/26/340/2299822/hakim-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-terdakwa-kasus-narkoba-di-banjarmasin-HPIzNLWa7x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/26/340/2299822/hakim-vonis-penjara-seumur-hidup-dua-terdakwa-kasus-narkoba-di-banjarmasin-HPIzNLWa7x.jpg</image><title>ilustrasi: Okezone</title></images><description>BANJARMASIN &amp;ndash; Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup dua terdakwa kepemilikan sabu 32 kilogram, Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi. Pengadilan tersebut digelar secara virtual pada Senin (26/10/2020).
(Baca juga: Perwiranya Dibegal, Korps Marinir: Pelaku Harus Bertanggungjawab!)
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Muchammad Yuli Hadi. Kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 132 ayat jo 114, UU RI tentang Narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
(Baca juga: Balada Janda Tua Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reot)
Kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa atas vonis hakim tersebut.
&amp;ldquo;Putusan seumur hidup itu ranahnya hakim. Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga terdakwa, jalan apa yang yang ditempuh baik banding atau perangkat hukum yang lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain hukuman badan seumur hidup, hakim juga mengenakan terdakwa Said Ahmad alias Habibi  dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
</description><content:encoded>BANJARMASIN &amp;ndash; Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis seumur hidup dua terdakwa kepemilikan sabu 32 kilogram, Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi. Pengadilan tersebut digelar secara virtual pada Senin (26/10/2020).
(Baca juga: Perwiranya Dibegal, Korps Marinir: Pelaku Harus Bertanggungjawab!)
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua sekaligus Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Muchammad Yuli Hadi. Kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 132 ayat jo 114, UU RI tentang Narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
(Baca juga: Balada Janda Tua Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reot)
Kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa atas vonis hakim tersebut.
&amp;ldquo;Putusan seumur hidup itu ranahnya hakim. Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga terdakwa, jalan apa yang yang ditempuh baik banding atau perangkat hukum yang lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain hukuman badan seumur hidup, hakim juga mengenakan terdakwa Said Ahmad alias Habibi  dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
</content:encoded></item></channel></rss>
