<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Masuk Bekasi Sehabis Berlibur Harus Tunjukkan Hasil Tes Covid-19</title><description>Keijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Penanganan Penyebaran Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/29/338/2301204/ingat-masuk-bekasi-sehabis-berlibur-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/29/338/2301204/ingat-masuk-bekasi-sehabis-berlibur-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19"/><item><title>Ingat! Masuk Bekasi Sehabis Berlibur Harus Tunjukkan Hasil Tes Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/29/338/2301204/ingat-masuk-bekasi-sehabis-berlibur-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/29/338/2301204/ingat-masuk-bekasi-sehabis-berlibur-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19</guid><pubDate>Kamis 29 Oktober 2020 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Abdullah M Surjaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/29/338/2301204/ingat-masuk-bekasi-sehabis-berlibur-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19-CNgbWab45q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Walkot Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/29/338/2301204/ingat-masuk-bekasi-sehabis-berlibur-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19-CNgbWab45q.jpg</image><title>Walkot Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tak main-main dalam penanganan Covid-19. Sebab, wilayah yang berada di timur DKI Jakarta itu mewajibkan warganya yang pulang berlibur untuk menunjukkan hasil rapid test atau tes swab.
&quot;Untuk memastikan keluar dan masuk ke dalam lingkungan wilayah Kota Bekasi wajib membawa surat hasil test PCR atau rapid yang negatif Covid- 19,&quot; kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Penanganan Penyebaran Covid-19.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, kebijakan ini untuk melindungi warga Bekasi dari penyebaran wabah corona. Selain itu, kebijakan ini untuk melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi maupun warga yang kembali ke Bekasi nantinya.
Baca juga: Rapid Test Massal, Wisatawan Reaktif Covid-19 di Puncak Bogor Jadi 24 Orang
&quot;Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina,&quot; ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah meminta warga menahan diri untuk melakukan perjalanan. Warga Kota Bekasi diminta tetap di rumah bersama keluarga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8yNy8xLzEyMzgwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pihaknya akan mengoptimalkan peran RW Siaga untuk mengawasai wilayah  masing-masing. Selain itu, pengawasan turut dilakukan dengan semua  elemen. Kota Bekasi telah mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan  perdagangan menjadi sasaran liburan agar menerapkan standar protokol  kesehatan.
Protokol kesehatan antara lain tidak berkurumun dan membatasi jumlah  pengunjung hingga 50 persen dan wilayah masing-masing dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan,  dan menjaga jarak.</description><content:encoded>BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tak main-main dalam penanganan Covid-19. Sebab, wilayah yang berada di timur DKI Jakarta itu mewajibkan warganya yang pulang berlibur untuk menunjukkan hasil rapid test atau tes swab.
&quot;Untuk memastikan keluar dan masuk ke dalam lingkungan wilayah Kota Bekasi wajib membawa surat hasil test PCR atau rapid yang negatif Covid- 19,&quot; kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Penanganan Penyebaran Covid-19.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, kebijakan ini untuk melindungi warga Bekasi dari penyebaran wabah corona. Selain itu, kebijakan ini untuk melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi maupun warga yang kembali ke Bekasi nantinya.
Baca juga: Rapid Test Massal, Wisatawan Reaktif Covid-19 di Puncak Bogor Jadi 24 Orang
&quot;Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina,&quot; ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah meminta warga menahan diri untuk melakukan perjalanan. Warga Kota Bekasi diminta tetap di rumah bersama keluarga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8yNy8xLzEyMzgwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Pihaknya akan mengoptimalkan peran RW Siaga untuk mengawasai wilayah  masing-masing. Selain itu, pengawasan turut dilakukan dengan semua  elemen. Kota Bekasi telah mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan  perdagangan menjadi sasaran liburan agar menerapkan standar protokol  kesehatan.
Protokol kesehatan antara lain tidak berkurumun dan membatasi jumlah  pengunjung hingga 50 persen dan wilayah masing-masing dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan,  dan menjaga jarak.</content:encoded></item></channel></rss>
