<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran</title><description>Sosok PNS yang tak diungkap identitasnya itu diperiksa bersamaan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2302638/selain-ppk-bareskrim-periksa-seorang-pns-kejagung-terkait-kasus-kebakaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2302638/selain-ppk-bareskrim-periksa-seorang-pns-kejagung-terkait-kasus-kebakaran"/><item><title>Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2302638/selain-ppk-bareskrim-periksa-seorang-pns-kejagung-terkait-kasus-kebakaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2302638/selain-ppk-bareskrim-periksa-seorang-pns-kejagung-terkait-kasus-kebakaran</guid><pubDate>Senin 02 November 2020 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/02/337/2302638/selain-ppk-bareskrim-periksa-seorang-pns-kejagung-terkait-kasus-kebakaran-8lFX5vEdfo.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/02/337/2302638/selain-ppk-bareskrim-periksa-seorang-pns-kejagung-terkait-kasus-kebakaran-8lFX5vEdfo.jpeg</image><title>Kebakaran Gedung Kejagung. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus tindak pidana peristiwa kebakaran.&amp;nbsp;
Sosok PNS yang tak diungkap identitasnya itu diperiksa bersamaan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, hari ini.&amp;nbsp;
&quot;Tim Penyidik Gabungan akan memeriksa tersangka NH dan 1 (satu) orang saksi ASN Kejagung,&quot; kata Ferdy, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Ferdy menyebut, saksi PNS tersebut akan diperiksa penyidik terkait dengan proses dan tahapan pengadaan ACP pada anggaran tahun 2019.
&quot;Terkait pengadaan ACP tahun 2019,&quot; ujar Ferdy.&amp;nbsp;
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah kealpaan dari delapan orang tersangka kasus ini.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal &quot;Pinjam Bendera&quot; PT APM
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi8xLzEyMjgzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus tindak pidana peristiwa kebakaran.&amp;nbsp;
Sosok PNS yang tak diungkap identitasnya itu diperiksa bersamaan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, hari ini.&amp;nbsp;
&quot;Tim Penyidik Gabungan akan memeriksa tersangka NH dan 1 (satu) orang saksi ASN Kejagung,&quot; kata Ferdy, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Ferdy menyebut, saksi PNS tersebut akan diperiksa penyidik terkait dengan proses dan tahapan pengadaan ACP pada anggaran tahun 2019.
&quot;Terkait pengadaan ACP tahun 2019,&quot; ujar Ferdy.&amp;nbsp;
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah kealpaan dari delapan orang tersangka kasus ini.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal &quot;Pinjam Bendera&quot; PT APM
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi8xLzEyMjgzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
