<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Gus Nur Diperiksa Terkait Pembuatan Video</title><description>Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video, peng-upload-an.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2303037/anak-gus-nur-diperiksa-terkait-pembuatan-video</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2303037/anak-gus-nur-diperiksa-terkait-pembuatan-video"/><item><title>Anak Gus Nur Diperiksa Terkait Pembuatan Video</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2303037/anak-gus-nur-diperiksa-terkait-pembuatan-video</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/02/337/2303037/anak-gus-nur-diperiksa-terkait-pembuatan-video</guid><pubDate>Senin 02 November 2020 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/02/337/2303037/anak-gus-nur-diperiksa-terkait-pembuatan-video-WFC2dIRoR4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Doivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/02/337/2303037/anak-gus-nur-diperiksa-terkait-pembuatan-video-WFC2dIRoR4.jpg</image><title>Karo Penmas Doivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan proses pembuatan video.

Diketahui, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap NU lantaran pernyataannya di Channel YouTube.

&quot;Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video, peng-upload-an dikarenakan nama yang bersangkutan sesuai dengan channel YouTube yang digunakan, pengeditan,&quot; kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Menurut Awi, anak Gus Nur telah memenuhi panggilan penyidik dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

&quot;M pada pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN,&quot; ujar Awi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Penangguhan Penahanan Gus Nur Belum Bisa Dipastikan

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan bahwa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan proses pembuatan video.

Diketahui, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap NU lantaran pernyataannya di Channel YouTube.

&quot;Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video, peng-upload-an dikarenakan nama yang bersangkutan sesuai dengan channel YouTube yang digunakan, pengeditan,&quot; kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Menurut Awi, anak Gus Nur telah memenuhi panggilan penyidik dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

&quot;M pada pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN,&quot; ujar Awi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Penangguhan Penahanan Gus Nur Belum Bisa Dipastikan

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
