<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Kelengkapan 2 Moge di Kasus Pengeroyokan TNI, Polisi: Datanya Belum Klop</title><description>Hasil pemeriksaan sementara, 11 moge dinyatakan suratnya lengkap. Sedangkan 2 moge masih dalam pemeriksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/340/2302981/cek-kelengkapan-2-moge-di-kasus-pengeroyokan-tni-polisi-datanya-belum-klop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/02/340/2302981/cek-kelengkapan-2-moge-di-kasus-pengeroyokan-tni-polisi-datanya-belum-klop"/><item><title>Cek Kelengkapan 2 Moge di Kasus Pengeroyokan TNI, Polisi: Datanya Belum Klop</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/340/2302981/cek-kelengkapan-2-moge-di-kasus-pengeroyokan-tni-polisi-datanya-belum-klop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/02/340/2302981/cek-kelengkapan-2-moge-di-kasus-pengeroyokan-tni-polisi-datanya-belum-klop</guid><pubDate>Senin 02 November 2020 18:59 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/02/340/2302981/cek-kelengkapan-2-moge-di-kasus-pengeroyokan-tni-polisi-datanya-belum-klop-1t5vojYPPO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/02/340/2302981/cek-kelengkapan-2-moge-di-kasus-pengeroyokan-tni-polisi-datanya-belum-klop-1t5vojYPPO.jpg</image><title>(Foto: iNews)</title></images><description>BUKITTINGGI - Sebanyak 13 unit Harley Davidson diamankan polisi, pasca-insiden pengeroyokan anggota TNI yang diduga dilakukan lima orang tersangka dari&amp;nbsp;komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter&amp;nbsp;di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi&amp;nbsp;AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, 11 moge dinyatakan suratnya lengkap. Sedangkan 2 moge masih dalam pemeriksaan.
&quot;Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian,&quot;&amp;nbsp;ujarnya,&amp;nbsp;Senin (2/11/2020).

AKBP Dody menyatakan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka. &quot;Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus.&amp;nbsp;Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)&amp;nbsp;&amp;nbsp;sudah dikirim dan diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka,&quot;&amp;nbsp;ujarnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;2 Prajurit TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge Masih Dirawat
Polres Bukittinggi telah menetapkan lima orang tersangka&amp;nbsp;berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16) sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi,&amp;nbsp;AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka B yang sebelumnya disebut berusia 18 tahun ternyata baru berusia 16 tahun.
&amp;ldquo;Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai&amp;nbsp;Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>BUKITTINGGI - Sebanyak 13 unit Harley Davidson diamankan polisi, pasca-insiden pengeroyokan anggota TNI yang diduga dilakukan lima orang tersangka dari&amp;nbsp;komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter&amp;nbsp;di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi&amp;nbsp;AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, 11 moge dinyatakan suratnya lengkap. Sedangkan 2 moge masih dalam pemeriksaan.
&quot;Hanya dua unit yang masih kami cek untuk lebih intensif. Datanya masih belum klop, belum kuat antara kondisi fisik dengan data di kepolisian,&quot;&amp;nbsp;ujarnya,&amp;nbsp;Senin (2/11/2020).

AKBP Dody menyatakan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka. &quot;Itu hak tersangka untuk penangguhan penahanan. Tapi kami tidak akan memberikan. Kasus ini diproses terus.&amp;nbsp;Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)&amp;nbsp;&amp;nbsp;sudah dikirim dan diterima oleh Kejari. Jadi ini sudah mulai pemberkasan untuk kelima tersangka,&quot;&amp;nbsp;ujarnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;2 Prajurit TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge Masih Dirawat
Polres Bukittinggi telah menetapkan lima orang tersangka&amp;nbsp;berinisial TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16) sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi,&amp;nbsp;AKP Chairul Amri Nasution mengungkapkan, tersangka B yang sebelumnya disebut berusia 18 tahun ternyata baru berusia 16 tahun.
&amp;ldquo;Tersangka B kini adalah anak berstatus hukum (ABH) dan untuk proses hukumnya akan didampingi Petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Bukittinggi, orang tua dan pengacaranya. Untuk prosesnya kita memakai&amp;nbsp;Undang-undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
