<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda DIY Tangkap 16 Pengedar Pil Koplo, Pelaku Membeli Lewat Online</title><description>Polda DIY menggelar ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis pil koplo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/510/2302800/polda-diy-tangkap-16-pengedar-pil-koplo-pelaku-membeli-lewat-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/02/510/2302800/polda-diy-tangkap-16-pengedar-pil-koplo-pelaku-membeli-lewat-online"/><item><title>Polda DIY Tangkap 16 Pengedar Pil Koplo, Pelaku Membeli Lewat Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/02/510/2302800/polda-diy-tangkap-16-pengedar-pil-koplo-pelaku-membeli-lewat-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/02/510/2302800/polda-diy-tangkap-16-pengedar-pil-koplo-pelaku-membeli-lewat-online</guid><pubDate>Senin 02 November 2020 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/02/510/2302800/polda-diy-tangkap-16-pengedar-pil-koplo-pelaku-membeli-lewat-online-6b41pf4nvo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Priyo Setyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/02/510/2302800/polda-diy-tangkap-16-pengedar-pil-koplo-pelaku-membeli-lewat-online-6b41pf4nvo.jpg</image><title>(Foto: Priyo Setyawan)</title></images><description>SLEMAN - Polda DIY menggelar ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis pil koplo (psikotripika dan obat berbahaya), di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).&amp;nbsp; Selama September-Oktober 2020, polisi di daerah ini berhasil&amp;nbsp; mengungkap 14 kasus narkoba dengan 16 tersangka.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Dari 14 kasus tersebut, tiga&amp;nbsp;di antaanya paling menonjol. Mereka adalah SAP (29), warga Gampin, Sleman; NZ (31), warga Mlati, Sleman; dan TPN (23) warga Gedongtengen, Yogyakarta. Dari tiga tersangka tersebut, TNP dan NZ merupakan residivis kasus&amp;nbsp; penganiyaan.
Petugas juga mengamakan puluhan ribu butir pil&amp;nbsp;koplo. Terdiri dari 20.000 butir pil warna putih berloga Y, 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butr&amp;nbsp; pil kombinasi hijau kuning.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, selama Covid-19, kasus narkoba di wilayah DIY &amp;nbsp;lebih banyak kepada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan &amp;nbsp;untuk narkotika berkurang.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Meningkatkan penyalahgunaan psikotropika ini karena harganya terjangkau,&amp;rdquo;&amp;nbsp; kata Ary memberi keterangan saat ungkap kasus dI Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).

Ary menjelaskan, tersagka SAP ditangkap 8 September 2020. Ia&amp;nbsp; mendapatkan barang tersebut dari temannya, IR, untuk diantarkan ke alamat pemesan. SAP dalam kasus ini berperan sebagai kurir, sedangkan IR masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarioan orang (DPO).
&amp;ldquo;Dari tangan SAP petugas mengamakan 21.300 butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butit pil loga Y, 20 butir pil tramadol HCL dan Rivotril clonnazepan serta&amp;nbsp; 30 butir&amp;nbsp; aprazolam dan kombinasi kuning hijau,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Razia Protokol Kesehatan, Polisi Temukan Ribuan Pil Koplo
Sedangkan tersangka NZ membeli barang dari media online. Dia membeli 5.000 butir pil trihexypenidyl seharga Rp2 juta. Pil itu selain akan diedarkan juga akan dipakai sendiri.
Semantara TPN mendapatkan dari AP yang saat ini masih DPO. Dari 23.000 ribu butir pil koplo yang disita, 8.000 di antaranya diakui miliknya.
&amp;ldquo;Secara&amp;nbsp; umum para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400 ribu-Rp750 ribu dan dijual lagi per 10 butir Rp30 ribu kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,&amp;rdquo; jelasnya.Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Ary&amp;nbsp; meminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan&amp;nbsp; dan peredaran&amp;nbsp;narkoba&amp;nbsp;tersebut. Sebab&amp;nbsp;narkoba&amp;nbsp;ini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingga&amp;nbsp;&amp;nbsp;narkoba&amp;nbsp;harus diperangi bersama-sama.
Tersangka TPN mengaku selama bulan Juni-Juli sudah empat kali mengedarkan pil koplo. Setiap kali mengedarkan sebanyak 16 botol atau 16 ribu butir pll koplo. Sebab 1 botol isinya 1.000 butir pil koplo. Ia mendapat barang tersebut dari AP&amp;nbsp;</description><content:encoded>SLEMAN - Polda DIY menggelar ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis pil koplo (psikotripika dan obat berbahaya), di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).&amp;nbsp; Selama September-Oktober 2020, polisi di daerah ini berhasil&amp;nbsp; mengungkap 14 kasus narkoba dengan 16 tersangka.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Dari 14 kasus tersebut, tiga&amp;nbsp;di antaanya paling menonjol. Mereka adalah SAP (29), warga Gampin, Sleman; NZ (31), warga Mlati, Sleman; dan TPN (23) warga Gedongtengen, Yogyakarta. Dari tiga tersangka tersebut, TNP dan NZ merupakan residivis kasus&amp;nbsp; penganiyaan.
Petugas juga mengamakan puluhan ribu butir pil&amp;nbsp;koplo. Terdiri dari 20.000 butir pil warna putih berloga Y, 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butr&amp;nbsp; pil kombinasi hijau kuning.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan, selama Covid-19, kasus narkoba di wilayah DIY &amp;nbsp;lebih banyak kepada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan &amp;nbsp;untuk narkotika berkurang.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Meningkatkan penyalahgunaan psikotropika ini karena harganya terjangkau,&amp;rdquo;&amp;nbsp; kata Ary memberi keterangan saat ungkap kasus dI Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).

Ary menjelaskan, tersagka SAP ditangkap 8 September 2020. Ia&amp;nbsp; mendapatkan barang tersebut dari temannya, IR, untuk diantarkan ke alamat pemesan. SAP dalam kasus ini berperan sebagai kurir, sedangkan IR masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarioan orang (DPO).
&amp;ldquo;Dari tangan SAP petugas mengamakan 21.300 butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butit pil loga Y, 20 butir pil tramadol HCL dan Rivotril clonnazepan serta&amp;nbsp; 30 butir&amp;nbsp; aprazolam dan kombinasi kuning hijau,&amp;rdquo; paparnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Razia Protokol Kesehatan, Polisi Temukan Ribuan Pil Koplo
Sedangkan tersangka NZ membeli barang dari media online. Dia membeli 5.000 butir pil trihexypenidyl seharga Rp2 juta. Pil itu selain akan diedarkan juga akan dipakai sendiri.
Semantara TPN mendapatkan dari AP yang saat ini masih DPO. Dari 23.000 ribu butir pil koplo yang disita, 8.000 di antaranya diakui miliknya.
&amp;ldquo;Secara&amp;nbsp; umum para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400 ribu-Rp750 ribu dan dijual lagi per 10 butir Rp30 ribu kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,&amp;rdquo; jelasnya.Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.
Ary&amp;nbsp; meminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan&amp;nbsp; dan peredaran&amp;nbsp;narkoba&amp;nbsp;tersebut. Sebab&amp;nbsp;narkoba&amp;nbsp;ini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingga&amp;nbsp;&amp;nbsp;narkoba&amp;nbsp;harus diperangi bersama-sama.
Tersangka TPN mengaku selama bulan Juni-Juli sudah empat kali mengedarkan pil koplo. Setiap kali mengedarkan sebanyak 16 botol atau 16 ribu butir pll koplo. Sebab 1 botol isinya 1.000 butir pil koplo. Ia mendapat barang tersebut dari AP&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
