<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara KAMI ke Kejaksaan</title><description>Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 9 petinggi KAMI terkait menghasut demonstrasi Omnibus Law ke Kejaksaan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/03/337/2303617/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-kami-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/03/337/2303617/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-kami-ke-kejaksaan"/><item><title>Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara KAMI ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/03/337/2303617/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-kami-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/03/337/2303617/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-kami-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Selasa 03 November 2020 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/03/337/2303617/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-kami-ke-kejaksaan-F1bSaOg4qU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/03/337/2303617/bareskrim-polri-limpahkan-berkas-perkara-kami-ke-kejaksaan-F1bSaOg4qU.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Sindonews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan berkas perkara 9 tersangka petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung ricuh sudah tahap satu atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

&quot;Sudah tahap 1 minggu lalu,&quot; kata Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Meski begitu, kata Awi, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, seperti melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

&quot;(Terus pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan,&quot; tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law.

Baca Juga : Kirim Puluhan Pengacara, Ahmad Yani Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Kesembilan tersangka tersebut dijerat berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan berkas perkara 9 tersangka petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung ricuh sudah tahap satu atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

&quot;Sudah tahap 1 minggu lalu,&quot; kata Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Meski begitu, kata Awi, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, seperti melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

&quot;(Terus pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan,&quot; tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka yang diduga menghasut kericuhan saat demo menolak Omnibus Law.

Baca Juga : Kirim Puluhan Pengacara, Ahmad Yani Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Kesembilan tersangka tersebut dijerat berbagai macam pasal mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga KUHP tentang Penghasutan.

</content:encoded></item></channel></rss>
