<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejagung</title><description>Tim Gabungan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terkait kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2303843/usut-kasus-kebakaran-bareskrim-periksa-karo-umum-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2303843/usut-kasus-kebakaran-bareskrim-periksa-karo-umum-kejagung"/><item><title>Usut Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2303843/usut-kasus-kebakaran-bareskrim-periksa-karo-umum-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2303843/usut-kasus-kebakaran-bareskrim-periksa-karo-umum-kejagung</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/04/337/2303843/usut-kasus-kebakaran-bareskrim-periksa-karo-umum-kejagung-068OqERbbs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/04/337/2303843/usut-kasus-kebakaran-bareskrim-periksa-karo-umum-kejagung-068OqERbbs.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terkait kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencananya hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karo Umum Kejagung hingga seorang direktur utama perusahaan terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019
&quot;Tim penyidik gabungan memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 melanjutkan pemeriksaan kemarin,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Selain Karo Umum Kejagung, kata Sambo, penyidik juga akan memeriksa direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019. &quot;(dan memeriksa) Konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019,&quot; tambahnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOS8xLzEyMjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Perlu diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Kebakaran diduga akibat kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terkait kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencananya hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karo Umum Kejagung hingga seorang direktur utama perusahaan terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019
&quot;Tim penyidik gabungan memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 melanjutkan pemeriksaan kemarin,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Selain Karo Umum Kejagung, kata Sambo, penyidik juga akan memeriksa direktur utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019. &quot;(dan memeriksa) Konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019,&quot; tambahnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOS8xLzEyMjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Perlu diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Kebakaran diduga akibat kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran</content:encoded></item></channel></rss>
