<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi Akui Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto untuk Menantu Nurhadi</title><description>Saksi mengakui ada aliran uang senilai miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto ke menantu Nurhadi.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2304170/saksi-akui-ada-aliran-uang-miliaran-rupiah-dari-hiendra-soenjoto-untuk-menantu-nurhadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2304170/saksi-akui-ada-aliran-uang-miliaran-rupiah-dari-hiendra-soenjoto-untuk-menantu-nurhadi"/><item><title>Saksi Akui Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto untuk Menantu Nurhadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2304170/saksi-akui-ada-aliran-uang-miliaran-rupiah-dari-hiendra-soenjoto-untuk-menantu-nurhadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/04/337/2304170/saksi-akui-ada-aliran-uang-miliaran-rupiah-dari-hiendra-soenjoto-untuk-menantu-nurhadi</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/04/337/2304170/saksi-akui-ada-aliran-uang-miliaran-rupiah-dari-hiendra-soenjoto-untuk-menantu-nurhadi-2OpXJKEYno.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang lanjutan terkait kasus suap Nurhadi dan menantunya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/04/337/2304170/saksi-akui-ada-aliran-uang-miliaran-rupiah-dari-hiendra-soenjoto-untuk-menantu-nurhadi-2OpXJKEYno.jpg</image><title>Sidang lanjutan terkait kasus suap Nurhadi dan menantunya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio) </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan seorang saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama yang merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri. Dalam persidangan, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu diperuntukkan Rezky Herbiyono.

&quot;Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai,&quot; ujar Calvin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Hakim kemudian membeberkan rincian aliran uang dari Hiendra untuk Rezky yang masuk ke rekening Calvin. Ada empat kali aliran uang yang masuk ke rekening Calvin dari Hiendra. Berikut rinciannya :

1. Tanggal 16 Oktober 2015 sebesar Rp1,5 miliar;

2. Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5 miliar;

3. Tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar;

4. Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp5 miliar;

Hakim mengonfirmasi ihwal kebenaran empat kali aliran uang dari Hiendra ke Calvin. Calvin mengamini adanya empat kali uang masuk dari Hiendra untuk Rezky Herbiyono. &quot;Betul yang mulia,&quot; ucap Calvin.

Seluruh uang dari Hiendra itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Tak hanya itu, Calvin mengaku diperintah Rezky untuk menyetorkan secara tunai ke rekening.

&quot;Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai,&quot; kata Calvin.
Sebagaimana diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga : Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Alasannya

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan seorang saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi Calvin Pratama yang merupakan mantan karyawan Rezky Herbiyono di perusahaan PT Herbiyono Energi Industri. Dalam persidangan, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu diperuntukkan Rezky Herbiyono.

&quot;Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai,&quot; ujar Calvin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Hakim kemudian membeberkan rincian aliran uang dari Hiendra untuk Rezky yang masuk ke rekening Calvin. Ada empat kali aliran uang yang masuk ke rekening Calvin dari Hiendra. Berikut rinciannya :

1. Tanggal 16 Oktober 2015 sebesar Rp1,5 miliar;

2. Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5 miliar;

3. Tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar;

4. Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp5 miliar;

Hakim mengonfirmasi ihwal kebenaran empat kali aliran uang dari Hiendra ke Calvin. Calvin mengamini adanya empat kali uang masuk dari Hiendra untuk Rezky Herbiyono. &quot;Betul yang mulia,&quot; ucap Calvin.

Seluruh uang dari Hiendra itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Tak hanya itu, Calvin mengaku diperintah Rezky untuk menyetorkan secara tunai ke rekening.

&quot;Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai,&quot; kata Calvin.
Sebagaimana diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga : Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Alasannya

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi
</content:encoded></item></channel></rss>
