<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Narkoba Jenis Baru Incar Anak-Anak, Pemesanan Lewat Medsos</title><description>Penyebaran narkotika di Jawa Tengah kian memprihatikan. Terlebih kini muncul narkotika jenis baru yang mengincar anak-anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/04/512/2304134/narkoba-jenis-baru-incar-anak-anak-pemesanan-lewat-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/04/512/2304134/narkoba-jenis-baru-incar-anak-anak-pemesanan-lewat-medsos"/><item><title>Narkoba Jenis Baru Incar Anak-Anak, Pemesanan Lewat Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/04/512/2304134/narkoba-jenis-baru-incar-anak-anak-pemesanan-lewat-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/04/512/2304134/narkoba-jenis-baru-incar-anak-anak-pemesanan-lewat-medsos</guid><pubDate>Rabu 04 November 2020 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/04/512/2304134/narkoba-jenis-baru-incar-anak-anak-pemesanan-lewat-medsos-yWEeKwNyzf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan (Foto: Okezone/Taufik Budi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/04/512/2304134/narkoba-jenis-baru-incar-anak-anak-pemesanan-lewat-medsos-yWEeKwNyzf.jpg</image><title>Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan (Foto: Okezone/Taufik Budi)</title></images><description>SEMARANG - Penyebaran narkotika di Jawa Tengah kian memprihatikan. Terlebih kini muncul narkotika jenis baru yang mengincar anak-anak. Cara pemesanannya pun cukup mudah, yakni memanfaatkan jaringan media sosial.

&amp;ldquo;Persebaran narkotika jenis baru di Jawa Tengah ini yang kita namakan new psychoactive substances (NPS), sekarang sudah banyak beredar di Jawa Tengah,&amp;rdquo; kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, kepada awak media, saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

Dia menjelaskan, narkotika jenis baru yang banyak beredar berupa ganja sintetis. Daerah-daerah yang menjadi target persebaran narkotika jenis baru yakni Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banjarnegara.

&amp;ldquo;Yang paling banyak beredar adalah ganja sintetis dalam bentuk tembakau gorila dan tembakau hanoman. Dan yang sangat miris memprihatinkan melibatkan remaja usia produktif bahkan sebagian masih anak-anak di bawah umur,&amp;rdquo; terangnya.

&amp;ldquo;Juga modus operandinya dipesan melalui media sosial Instagram Facebook, melalui jasa pengiriman atau ekspedisi,&amp;rdquo; imbuh jenderal bintang satu itu.

Dia menambahkan, petugas gabungan BNN Jateng dan Kanwil Bea &amp;amp; Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea &amp;amp; Cukai Semarang , baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru. Pada Sabtu 24 Oktober, petugas menerima informasi adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

&amp;ldquo;Tim gabungan melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas),&amp;rdquo; lugasnya.

Baca Juga: Heboh Permen Ganja Masuk Jateng, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Bertempat di depan Kantor J&amp;amp;T Express, Jalan Pemuda Nomor 78 Desa Jagalan Boja Kendal, tim gabungan menangkap 2 anak di bawah umur. Masing-masing berinisial ABA (16) kelas 3 SMA dan DKW (14) kelas 1 SMA, sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi tembakau gorilla (syntetic canabinoid) seberat 4,5 gram.

&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal,&amp;rdquo; jelasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku membeli tembakau gorilla melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.</description><content:encoded>SEMARANG - Penyebaran narkotika di Jawa Tengah kian memprihatikan. Terlebih kini muncul narkotika jenis baru yang mengincar anak-anak. Cara pemesanannya pun cukup mudah, yakni memanfaatkan jaringan media sosial.

&amp;ldquo;Persebaran narkotika jenis baru di Jawa Tengah ini yang kita namakan new psychoactive substances (NPS), sekarang sudah banyak beredar di Jawa Tengah,&amp;rdquo; kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan, kepada awak media, saat gelar kasus di halaman Kantor BBNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

Dia menjelaskan, narkotika jenis baru yang banyak beredar berupa ganja sintetis. Daerah-daerah yang menjadi target persebaran narkotika jenis baru yakni Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banjarnegara.

&amp;ldquo;Yang paling banyak beredar adalah ganja sintetis dalam bentuk tembakau gorila dan tembakau hanoman. Dan yang sangat miris memprihatinkan melibatkan remaja usia produktif bahkan sebagian masih anak-anak di bawah umur,&amp;rdquo; terangnya.

&amp;ldquo;Juga modus operandinya dipesan melalui media sosial Instagram Facebook, melalui jasa pengiriman atau ekspedisi,&amp;rdquo; imbuh jenderal bintang satu itu.

Dia menambahkan, petugas gabungan BNN Jateng dan Kanwil Bea &amp;amp; Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea &amp;amp; Cukai Semarang , baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru. Pada Sabtu 24 Oktober, petugas menerima informasi adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

&amp;ldquo;Tim gabungan melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas),&amp;rdquo; lugasnya.

Baca Juga: Heboh Permen Ganja Masuk Jateng, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Bertempat di depan Kantor J&amp;amp;T Express, Jalan Pemuda Nomor 78 Desa Jagalan Boja Kendal, tim gabungan menangkap 2 anak di bawah umur. Masing-masing berinisial ABA (16) kelas 3 SMA dan DKW (14) kelas 1 SMA, sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi tembakau gorilla (syntetic canabinoid) seberat 4,5 gram.

&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal,&amp;rdquo; jelasnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku membeli tembakau gorilla melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
