<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intel Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi APBD Kolaka Timur</title><description>Herry merupakan terpidana yang telah masuk dalam DPO empat tahun silam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/05/337/2304617/intel-kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi-apbd-kolaka-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/05/337/2304617/intel-kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi-apbd-kolaka-timur"/><item><title>Intel Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi APBD Kolaka Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/05/337/2304617/intel-kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi-apbd-kolaka-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/05/337/2304617/intel-kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi-apbd-kolaka-timur</guid><pubDate>Kamis 05 November 2020 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/05/337/2304617/intel-kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi-apbd-kolaka-timur-AEUR99ojJM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/05/337/2304617/intel-kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi-apbd-kolaka-timur-AEUR99ojJM.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Herry Faisal, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur yang telah lama menjadi buron kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.

&quot;Penangkapan terhadap Herry dilakukan Selasa 3 November 2020. Herry merupakan terpidana yang telah masuk dalam DPO perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono Kamis (5/11/2020)

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang memvonis Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.

Baca Juga :&amp;nbsp;Jika Terbukti Buang Anak Kucing, Oknum Brimob Bakal Ditindak Tegas

&quot;Terpidana telah mengakibatkan  kerugian negara sebesar Rp844 juta, menjalani kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,&quot; tambah Hari.

Apabila denda tersebut tidak dibayar  maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari hari ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Herry Faisal, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur yang telah lama menjadi buron kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.

&quot;Penangkapan terhadap Herry dilakukan Selasa 3 November 2020. Herry merupakan terpidana yang telah masuk dalam DPO perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono Kamis (5/11/2020)

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang memvonis Herry Faisal merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.

Baca Juga :&amp;nbsp;Jika Terbukti Buang Anak Kucing, Oknum Brimob Bakal Ditindak Tegas

&quot;Terpidana telah mengakibatkan  kerugian negara sebesar Rp844 juta, menjalani kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,&quot; tambah Hari.

Apabila denda tersebut tidak dibayar  maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari hari ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.</content:encoded></item></channel></rss>
