<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kata Vanessa Angel ke Hakim</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psitropika.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/05/338/2304844/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-vanessa-angel-ke-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/05/338/2304844/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-vanessa-angel-ke-hakim"/><item><title>Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kata Vanessa Angel ke Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/05/338/2304844/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-vanessa-angel-ke-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/05/338/2304844/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-vanessa-angel-ke-hakim</guid><pubDate>Kamis 05 November 2020 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Yan Yusuf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/05/338/2304844/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-vanessa-angel-ke-hakim-MVXWawcu3v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vanessa Angle. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/05/338/2304844/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-vanessa-angel-ke-hakim-MVXWawcu3v.jpg</image><title>Vanessa Angle. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psitropika.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,&amp;rdquo; ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan.
Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu, menerima atau memutuskan untuk banding.
Kepada hakim, ia mengatakan sedang berpikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. &amp;ldquo;Pikir-pikir dulu yang mulia,&amp;rdquo; ujar Vanessa saat diminta hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Tersangka, Mucikari Prostitusi Vanessa Angel Beda Jaringan dengan Robby Abbas
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psitropika.
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,&amp;rdquo; ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara untuk menjalani perkara, barang bukti 20 pil Xanax yang disita akan dimusnahkan.
Vanessa sendiri usai mendengar putusan itu memilih menimbang hasil vonis itu, menerima atau memutuskan untuk banding.
Kepada hakim, ia mengatakan sedang berpikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. &amp;ldquo;Pikir-pikir dulu yang mulia,&amp;rdquo; ujar Vanessa saat diminta hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Tersangka, Mucikari Prostitusi Vanessa Angel Beda Jaringan dengan Robby Abbas
</content:encoded></item></channel></rss>
