<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III Ingatkan UU ITE Bukan untuk Menindas Rakyat</title><description>UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/06/337/2305133/komisi-iii-ingatkan-uu-ite-bukan-untuk-menindas-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/06/337/2305133/komisi-iii-ingatkan-uu-ite-bukan-untuk-menindas-rakyat"/><item><title>Komisi III Ingatkan UU ITE Bukan untuk Menindas Rakyat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/06/337/2305133/komisi-iii-ingatkan-uu-ite-bukan-untuk-menindas-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/06/337/2305133/komisi-iii-ingatkan-uu-ite-bukan-untuk-menindas-rakyat</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2020 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/06/337/2305133/komisi-iii-ingatkan-uu-ite-bukan-untuk-menindas-rakyat-1nHOnePGff.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/06/337/2305133/komisi-iii-ingatkan-uu-ite-bukan-untuk-menindas-rakyat-1nHOnePGff.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menyoroti soal penahanan warga Lebak, Banten, Badru oleh polisi lantaran mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya yang harus ditandu sejauh 3 kilometer.

Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa karena dinilai mencemarkan nama baik dan berbuntut dibawanya Badru ke Polsek Penggarangan.

Sahroni pun mengecam tindakan pemerintah desa dan polisi tersebut, karena reaksi keduanya terhadap unggahan Badru sangatlah tidak masuk akal. &quot;Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,&quot; ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 5 November 2020, malam.

Sahroni mendesak kepada polisi agar bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait kasus ini. Terlebih, unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan uneg-uneg warga atas kondisi di desanya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Keberhasilan Ukraina Beri Optimisme Pilkada Serentak 2020
Baca Juga :&amp;nbsp;Pendidikan Habib Rizieq, SMP Kristen Bethel hingga Kuliah di Arab Saudi

&quot;Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,&quot; tuturnya.

Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat haruslah benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. Karena tugas polisi adalah sebagai pengayom masyarakat.

&quot;Polisi kan tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami. Kalau ada laporan yang nggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menyoroti soal penahanan warga Lebak, Banten, Badru oleh polisi lantaran mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya yang harus ditandu sejauh 3 kilometer.

Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa karena dinilai mencemarkan nama baik dan berbuntut dibawanya Badru ke Polsek Penggarangan.

Sahroni pun mengecam tindakan pemerintah desa dan polisi tersebut, karena reaksi keduanya terhadap unggahan Badru sangatlah tidak masuk akal. &quot;Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,&quot; ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 5 November 2020, malam.

Sahroni mendesak kepada polisi agar bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait kasus ini. Terlebih, unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan uneg-uneg warga atas kondisi di desanya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Keberhasilan Ukraina Beri Optimisme Pilkada Serentak 2020
Baca Juga :&amp;nbsp;Pendidikan Habib Rizieq, SMP Kristen Bethel hingga Kuliah di Arab Saudi

&quot;Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,&quot; tuturnya.

Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat haruslah benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. Karena tugas polisi adalah sebagai pengayom masyarakat.

&quot;Polisi kan tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami. Kalau ada laporan yang nggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
