<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawa Celurit di Jalanan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi   </title><description>Seorang laki-laki berinisial AL (20), harus berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/06/510/2304977/bawa-celurit-di-jalanan-pemuda-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/06/510/2304977/bawa-celurit-di-jalanan-pemuda-ini-ditangkap-polisi"/><item><title> Bawa Celurit di Jalanan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/06/510/2304977/bawa-celurit-di-jalanan-pemuda-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/06/510/2304977/bawa-celurit-di-jalanan-pemuda-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 06 November 2020 02:29 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/05/510/2304977/bawa-celurit-di-jalanan-pemuda-ini-ditangkap-polisi-OUXDuN39dT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/05/510/2304977/bawa-celurit-di-jalanan-pemuda-ini-ditangkap-polisi-OUXDuN39dT.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>YOGYAKARTA - Seorang laki-laki berinisial AL (20), harus berurusan dengan polisi karena membawa senjata  tajam (sajam) jenis celurit, saat mengejar rombongan pemotor di daerah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat 30 Oktober 2020.

Petugas mengamankan celurit yang dibawa AL, dan sepeda motor matic bernomor polisi AB 6121 F yang digunakan AL untuk mengejar rombongan pemotor sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta  Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kasus ini berawal saat AL bersama enam orang temannya berkumpul di rumahnya. Mereka berniat untuk mencari seseorang karena terlibat permasalahan.

Kelompok itu kemudian berboncengan dengan menggunakan empat  sepeda motor. Sesampainya di depan kampus UAD Ringroad  Selatan, Tamanan, Bangutapan, Bantul  saat berputar bertemu dengan  rombongan lain yang berjumlah enam orang dengan tiga sepeda motor. Mereka kemudian terlibat saling ejek dan terjadi insiden lempar-lemparan kayu.

&amp;ldquo;Tersangka AL yang  berboncengan  kemudian mengacungkan celuritnya kepada kelompok itu serta berbelok dan mengejar rombongan  tersebut, sedangkan teman  AL  lainnya terus melanjutkan perjalanan,&amp;rdquo; kata Achmat Setya Budiantoro, Kamis (5/11/2020).
&amp;nbsp;
Mengetahui ada dikejar dua orang yang berboncengan motor, sesampainya di perempatan Giwangan Umbulharjo, rombongan  yang dikejar balik mengejar AL hingga  perempatan Sorosutan, Umbularjo dan berteriak klitih. Warga yang mendengar terikan itu kemudikan ikut mengejar AL, dan menangkapkan serta menyerahkan kepada petugas.

&amp;ldquo;Kebetulan saat mengejar itu, petugas sedang patroli, sehingga AL langsung diamankan,&amp;rdquo; paparnya.

AL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Seorang laki-laki berinisial AL (20), harus berurusan dengan polisi karena membawa senjata  tajam (sajam) jenis celurit, saat mengejar rombongan pemotor di daerah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat 30 Oktober 2020.

Petugas mengamankan celurit yang dibawa AL, dan sepeda motor matic bernomor polisi AB 6121 F yang digunakan AL untuk mengejar rombongan pemotor sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta  Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, kasus ini berawal saat AL bersama enam orang temannya berkumpul di rumahnya. Mereka berniat untuk mencari seseorang karena terlibat permasalahan.

Kelompok itu kemudian berboncengan dengan menggunakan empat  sepeda motor. Sesampainya di depan kampus UAD Ringroad  Selatan, Tamanan, Bangutapan, Bantul  saat berputar bertemu dengan  rombongan lain yang berjumlah enam orang dengan tiga sepeda motor. Mereka kemudian terlibat saling ejek dan terjadi insiden lempar-lemparan kayu.

&amp;ldquo;Tersangka AL yang  berboncengan  kemudian mengacungkan celuritnya kepada kelompok itu serta berbelok dan mengejar rombongan  tersebut, sedangkan teman  AL  lainnya terus melanjutkan perjalanan,&amp;rdquo; kata Achmat Setya Budiantoro, Kamis (5/11/2020).
&amp;nbsp;
Mengetahui ada dikejar dua orang yang berboncengan motor, sesampainya di perempatan Giwangan Umbulharjo, rombongan  yang dikejar balik mengejar AL hingga  perempatan Sorosutan, Umbularjo dan berteriak klitih. Warga yang mendengar terikan itu kemudikan ikut mengejar AL, dan menangkapkan serta menyerahkan kepada petugas.

&amp;ldquo;Kebetulan saat mengejar itu, petugas sedang patroli, sehingga AL langsung diamankan,&amp;rdquo; paparnya.

AL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
