<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KRI Kerambit-627 Tangkap Tiga Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka</title><description>KRI Kerambit-627 menangkap Tiga Kapal Ikan Asing (KIA) asal Malaysia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306456/kri-kerambit-627-tangkap-tiga-kapal-berbendera-malaysia-di-selat-malaka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306456/kri-kerambit-627-tangkap-tiga-kapal-berbendera-malaysia-di-selat-malaka"/><item><title>KRI Kerambit-627 Tangkap Tiga Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306456/kri-kerambit-627-tangkap-tiga-kapal-berbendera-malaysia-di-selat-malaka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306456/kri-kerambit-627-tangkap-tiga-kapal-berbendera-malaysia-di-selat-malaka</guid><pubDate>Senin 09 November 2020 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/09/337/2306456/kri-kerambit-627-tangkap-tiga-kapal-berbendera-malaysia-di-selat-malaka-PU4XUoI5h8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Dok TNI AL)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/09/337/2306456/kri-kerambit-627-tangkap-tiga-kapal-berbendera-malaysia-di-selat-malaka-PU4XUoI5h8.jpg</image><title>(Foto: Dok TNI AL)</title></images><description>JAKARTA - KRI Kerambit-627 menangkap Tiga Kapal Ikan Asing (KIA), PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu 8 November 2020.
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627, di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia. Pada minggu pagi, didapat kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 memuat ikan campuran kutang lebih 5 ton dengan Nakhoda S serta dengan 5 ABK berkebangsaan Myanmar. Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan Ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia.
Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda 'PK'  jumlah ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I  KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. &amp;ldquo;KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka,&amp;rdquo; ujar Pangkoarmada I.

A. Rasyid mengatakan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing. Caranya adalah dengan melakukan patrol, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I. Pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Baca juga: KRI Albakora-867 Evakuasi KM Sumber Raya 04 di Pulau Obi Halmahera
&quot;Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,&amp;rdquo; kata Pangkoarmada I.&quot;Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB  1921 berbendera  Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal  ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang  berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas  segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia  khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I&quot; pungkas Pangkoarmada I.
Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang  melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan  menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi  dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal  93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya  diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I  Belawan.</description><content:encoded>JAKARTA - KRI Kerambit-627 menangkap Tiga Kapal Ikan Asing (KIA), PKFB 1223, PKFB 1928 dan PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu 8 November 2020.
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627, di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia. Pada minggu pagi, didapat kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 memuat ikan campuran kutang lebih 5 ton dengan Nakhoda S serta dengan 5 ABK berkebangsaan Myanmar. Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan Ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia.
Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda 'PK'  jumlah ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan, unsur gelar operasi Koarmada I  KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. &amp;ldquo;KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka,&amp;rdquo; ujar Pangkoarmada I.

A. Rasyid mengatakan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing. Caranya adalah dengan melakukan patrol, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I. Pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
Baca juga: KRI Albakora-867 Evakuasi KM Sumber Raya 04 di Pulau Obi Halmahera
&quot;Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,&amp;rdquo; kata Pangkoarmada I.&quot;Saat ini ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB  1921 berbendera  Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal  ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang  berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas  segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia  khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I&quot; pungkas Pangkoarmada I.
Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang  melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan  menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi  dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal  93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya  diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I  Belawan.</content:encoded></item></channel></rss>
