<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Pejabat PUPR Lampung Selatan untuk Penyidikan Syahroni</title><description>edianya, Dessy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306490/kpk-panggil-pejabat-pupr-lampung-selatan-untuk-penyidikan-syahroni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306490/kpk-panggil-pejabat-pupr-lampung-selatan-untuk-penyidikan-syahroni"/><item><title>KPK Panggil Pejabat PUPR Lampung Selatan untuk Penyidikan Syahroni</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306490/kpk-panggil-pejabat-pupr-lampung-selatan-untuk-penyidikan-syahroni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/09/337/2306490/kpk-panggil-pejabat-pupr-lampung-selatan-untuk-penyidikan-syahroni</guid><pubDate>Senin 09 November 2020 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/09/337/2306490/kpk-panggil-pejabat-pupr-lampung-selatan-untuk-penyidikan-syahroni-ibKgzzAnfs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/09/337/2306490/kpk-panggil-pejabat-pupr-lampung-selatan-untuk-penyidikan-syahroni-ibKgzzAnfs.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kasi Bidpropam Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dessy Elmasari, Senin (9/11/2020). Sedianya, Dessy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dessy rencananya akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Syahroni (SY).
&quot;Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SY,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Dessy Elmasari. Diduga, penyidik sedang mendalami konstruksi perkara dugaan suap yang menyeret Syahroni.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Tersangka baru itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni.
Syahroni dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.Dalam perkara ini, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk  mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho  selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung  Selatan. Total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah  dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a  atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kasi Bidpropam Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Dessy Elmasari, Senin (9/11/2020). Sedianya, Dessy bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dessy rencananya akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Syahroni (SY).
&quot;Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SY,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Dessy Elmasari. Diduga, penyidik sedang mendalami konstruksi perkara dugaan suap yang menyeret Syahroni.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Tersangka baru itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni.
Syahroni dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.Dalam perkara ini, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk  mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho  selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung  Selatan. Total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah  dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a  atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
