<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung   </title><description>Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP), terkait dengan pengusutan kasus kebakaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307388/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-terkait-kebakaran-gedung-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307388/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-terkait-kebakaran-gedung-kejagung"/><item><title> Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307388/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-terkait-kebakaran-gedung-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307388/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-terkait-kebakaran-gedung-kejagung</guid><pubDate>Selasa 10 November 2020 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/10/337/2307388/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-terkait-kebakaran-gedung-kejagung-nGOLT0zD68.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/10/337/2307388/puslabfor-polri-ambil-sampel-acp-terkait-kebakaran-gedung-kejagung-nGOLT0zD68.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP), terkait dengan pengusutan kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

ACP sendiri diduga yang merupakan menjadikan menjalarnya api ke tempat lain saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung.

&quot;Selanjutnya hari ini juga Puslabfor mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP) didampingi Penyidik Kejagung,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:
Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran
Selain itu, Bareskrim juga melalukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni, GAE, pelaksana pemasangan ACP tahun 2019, Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), dan AS, pengawas Cleaning Service.

&quot;Hari Selasa tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi,&quot; ujar Sambo.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOS8xLzEyMjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP), terkait dengan pengusutan kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

ACP sendiri diduga yang merupakan menjadikan menjalarnya api ke tempat lain saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung.

&quot;Selanjutnya hari ini juga Puslabfor mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP) didampingi Penyidik Kejagung,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:
Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran
Selain itu, Bareskrim juga melalukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni, GAE, pelaksana pemasangan ACP tahun 2019, Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), dan AS, pengawas Cleaning Service.

&quot;Hari Selasa tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi,&quot; ujar Sambo.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOS8xLzEyMjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
