<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi Asabri ke Penyidikan, 3 Laporan Didalami</title><description>Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke tahap penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307511/polri-tingkatkan-dugaan-korupsi-asabri-ke-penyidikan-3-laporan-didalami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307511/polri-tingkatkan-dugaan-korupsi-asabri-ke-penyidikan-3-laporan-didalami"/><item><title>Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi Asabri ke Penyidikan, 3 Laporan Didalami</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307511/polri-tingkatkan-dugaan-korupsi-asabri-ke-penyidikan-3-laporan-didalami</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/10/337/2307511/polri-tingkatkan-dugaan-korupsi-asabri-ke-penyidikan-3-laporan-didalami</guid><pubDate>Selasa 10 November 2020 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/10/337/2307511/polri-tingkatkan-dugaan-korupsi-asabri-ke-penyidikan-3-laporan-didalami-v1yGY6ieaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/10/337/2307511/polri-tingkatkan-dugaan-korupsi-asabri-ke-penyidikan-3-laporan-didalami-v1yGY6ieaO.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, setidaknya ada tiga laporan polisi yang didalami terkait dengan dugaan perkara tersebut.

&quot;Bahwasanya sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi yang perlu teman-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri,&quot; kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri&amp;nbsp;
Awi memaparkan, laporan pertama nomor: A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Menurut Awi, sejak tanggal 7 februai 2020 telah dilakukan penyidikan.

&quot;Dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita,&quot; ujar Awi.

Laporan kedua, LP no: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020. Soal ini, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang. Dan yang terakhir adalah laporan polisi bernomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.

&quot;Tanggal 15 Februari 2020 bahwasanya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi. Jadi, dari hasil koordinasi untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ,&quot; ujar Awi.

&quot;Kemudian, Dit Tipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah obyeknya sama, dalam perkara yang sama yaitu tindak pidana koruspi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh bumn PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019,&quot; imbuh Awi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Asabri Ditaksir Capai Rp16 Triliun&amp;nbsp;
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

&quot;Saat ini, penyidik sedang menunggu hasil audit BPK RI. Jadi, ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI,&quot; ucap Awi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, setidaknya ada tiga laporan polisi yang didalami terkait dengan dugaan perkara tersebut.

&quot;Bahwasanya sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi yang perlu teman-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri,&quot; kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri&amp;nbsp;
Awi memaparkan, laporan pertama nomor: A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Menurut Awi, sejak tanggal 7 februai 2020 telah dilakukan penyidikan.

&quot;Dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita,&quot; ujar Awi.

Laporan kedua, LP no: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020. Soal ini, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang. Dan yang terakhir adalah laporan polisi bernomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.

&quot;Tanggal 15 Februari 2020 bahwasanya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa antara lain 94 saksi. Jadi, dari hasil koordinasi untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ,&quot; ujar Awi.

&quot;Kemudian, Dit Tipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya karena pada intinya dalam kasus ini dari 3 LP tersebut bahwasanya yang ditangani adalah obyeknya sama, dalam perkara yang sama yaitu tindak pidana koruspi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh bumn PT Asabri tbk sampai dengan tahun 2019,&quot; imbuh Awi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Asabri Ditaksir Capai Rp16 Triliun&amp;nbsp;
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

&quot;Saat ini, penyidik sedang menunggu hasil audit BPK RI. Jadi, ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit dari BPK RI,&quot; ucap Awi.
</content:encoded></item></channel></rss>
