<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Merangkap Kurir Sabu di Bekasi</title><description>Petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/10/338/2307200/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-merangkap-kurir-sabu-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/10/338/2307200/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-merangkap-kurir-sabu-di-bekasi"/><item><title>Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Merangkap Kurir Sabu di Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/10/338/2307200/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-merangkap-kurir-sabu-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/10/338/2307200/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-merangkap-kurir-sabu-di-bekasi</guid><pubDate>Selasa 10 November 2020 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/10/338/2307200/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-merangkap-kurir-sabu-di-bekasi-oi5xfKEWXn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/10/338/2307200/polisi-tangkap-pengemudi-ojol-merangkap-kurir-sabu-di-bekasi-oi5xfKEWXn.jpg</image><title>(Foto: Antara)</title></images><description>CIKARANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pengemudi ojek daring (online) merangkap kurir sabu-sabu, di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
&quot;Kedua tersangka merupakan kurir sabu-sabu dan pengemudi ojek online,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Budi Setiadi di Cikarang, Selasa (10/11/2020).
Dari tangan kedua tersangka, Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33), petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram.
Budi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut.
Baca juga:  Seorang Pengedar Sabu 20 Kg Tewas Ditembak 
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu.
&quot;Sabu-sabu dibungkus klip bening yang dililit timah bungkus rokok,&quot; katanya.Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Jojon dan  mendapatkan keterangan ada barang lain yang disimpan di sebuah rumah  kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan  Setu, Kabupaten Bekasi.
&quot;Di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan sabu-sabu dan jika ditotal semua seberat 28,42 gram,&quot; katanya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut milik R dan D  penghuni lapas di wilayah Bekasi, sedangkan kedua tersangka menjadi  kurir narkoba.
&quot;Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk meringkus pemasoknya,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>CIKARANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pengemudi ojek daring (online) merangkap kurir sabu-sabu, di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
&quot;Kedua tersangka merupakan kurir sabu-sabu dan pengemudi ojek online,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Budi Setiadi di Cikarang, Selasa (10/11/2020).
Dari tangan kedua tersangka, Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33), petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih seberat 28,42 gram.
Budi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut adanya transaksi tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut.
Baca juga:  Seorang Pengedar Sabu 20 Kg Tewas Ditembak 
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu.
&quot;Sabu-sabu dibungkus klip bening yang dililit timah bungkus rokok,&quot; katanya.Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Jojon dan  mendapatkan keterangan ada barang lain yang disimpan di sebuah rumah  kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan  Setu, Kabupaten Bekasi.
&quot;Di rumah kontrakan tersebut petugas kembali menemukan sabu-sabu dan jika ditotal semua seberat 28,42 gram,&quot; katanya.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut milik R dan D  penghuni lapas di wilayah Bekasi, sedangkan kedua tersangka menjadi  kurir narkoba.
&quot;Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk meringkus pemasoknya,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
