<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Konsultan Perencana Pengadaan ACP   </title><description>Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Perencana Pengadaan ACP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307803/kebakaran-gedung-kejagung-bareskrim-periksa-konsultan-perencana-pengadaan-acp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307803/kebakaran-gedung-kejagung-bareskrim-periksa-konsultan-perencana-pengadaan-acp"/><item><title>Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Konsultan Perencana Pengadaan ACP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307803/kebakaran-gedung-kejagung-bareskrim-periksa-konsultan-perencana-pengadaan-acp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307803/kebakaran-gedung-kejagung-bareskrim-periksa-konsultan-perencana-pengadaan-acp</guid><pubDate>Rabu 11 November 2020 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/11/337/2307803/kebakaran-gedung-kejagung-bareskrim-periksa-konsultan-perencana-pengadaan-acp-9StPg8yinT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/11/337/2307803/kebakaran-gedung-kejagung-bareskrim-periksa-konsultan-perencana-pengadaan-acp-9StPg8yinT.jpg</image><title>Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Perencana Pengadaan ACP, JM terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, JM sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.

&quot;Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM, Konsultan Perencana Pengadaan ACP,&quot; kata Ferdy, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Baca juga:
Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam&amp;nbsp; &amp;nbsp;
ACP sendiri diduga yang merupakan menjadikan menjalarnya api ke tempat lain saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung.

Disisi lain, Ferdy menyebut bahwa, dalam agenda pemeriksaa kemarin salah satu saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak hadir.

&quot;Sementara itu, saksi Ahli LKPP tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya,&quot; ujar Ferdy.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOS8xLzEyMjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Perencana Pengadaan ACP, JM terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, JM sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.

&quot;Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM, Konsultan Perencana Pengadaan ACP,&quot; kata Ferdy, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Baca juga:
Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam&amp;nbsp; &amp;nbsp;
ACP sendiri diduga yang merupakan menjadikan menjalarnya api ke tempat lain saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung.

Disisi lain, Ferdy menyebut bahwa, dalam agenda pemeriksaa kemarin salah satu saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak hadir.

&quot;Sementara itu, saksi Ahli LKPP tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya,&quot; ujar Ferdy.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yOS8xLzEyMjk4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
