<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Data ASN Pelanggar Netralitas Diblokir, BKN: Tak Bisa Naik Pangkat   </title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada pilkada serentak 2020.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307842/data-asn-pelanggar-netralitas-diblokir-bkn-tak-bisa-naik-pangkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307842/data-asn-pelanggar-netralitas-diblokir-bkn-tak-bisa-naik-pangkat"/><item><title> Data ASN Pelanggar Netralitas Diblokir, BKN: Tak Bisa Naik Pangkat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307842/data-asn-pelanggar-netralitas-diblokir-bkn-tak-bisa-naik-pangkat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/11/337/2307842/data-asn-pelanggar-netralitas-diblokir-bkn-tak-bisa-naik-pangkat</guid><pubDate>Rabu 11 November 2020 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/11/337/2307842/data-asn-pelanggar-netralitas-diblokir-bkn-tak-bisa-naik-pangkat-p8t8K2pm8O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/11/337/2307842/data-asn-pelanggar-netralitas-diblokir-bkn-tak-bisa-naik-pangkat-p8t8K2pm8O.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada pilkada serentak 2020. Dimana sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara masih ada 72 ASN yang diblokir datanya oleh BKN karena rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh PPK.
Baca juga:
Langgar Netralitas di Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi
Pilkada 2020, Tito: Jika Cari Kekayaan Lebih Baik Lupakan
Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Salah Pilih Nanti Menyesal
Pelaksana Tugas (Plt), Karo Humas BKN Paryono mengatakan, jika data ASN diblokir di BKN dipastikan masih akan menerima gaji. Namun ada layanan kepegawaian yang tidak akan bisa diakses oleh ASN yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Kalau data diblokir itu kalau gaji masih dapat. Tidak bisa menerima layanan kepegawaian. Semua terkait data dia mandeg,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, jika data diblokir maka ASN tersebut tidak akan bisa melakukan apapun. Termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat.

&amp;ldquo;Dia tidak bisa melakukan apapun seperti kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun. Tidak bisa,&amp;rdquo; tuturnya.

Menurutnya, jika ingin mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dahulu.

&amp;ldquo;Kalau mau usul pensiun, kenaikan pangkat dan lainnya harus minta dibuka dulu blokirnya. Ini kan diblokir karena tidak diberi sanksi. Jadi jika sudah diberi sanksi sesuai aturan yang ada nanti dibuka blokirnya,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pada pilkada serentak 2020. Dimana sampai dengan 5 November 2020 terdapat 827 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 606 ASN terbukti melanggar yang dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Lalu sejumlah 362 ASN sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara masih ada 72 ASN yang diblokir datanya oleh BKN karena rekomendasi sanksi tidak ditindaklanjuti oleh PPK.
Baca juga:
Langgar Netralitas di Pilkada, 362 ASN Dijatuhi Sanksi
Pilkada 2020, Tito: Jika Cari Kekayaan Lebih Baik Lupakan
Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Salah Pilih Nanti Menyesal
Pelaksana Tugas (Plt), Karo Humas BKN Paryono mengatakan, jika data ASN diblokir di BKN dipastikan masih akan menerima gaji. Namun ada layanan kepegawaian yang tidak akan bisa diakses oleh ASN yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Kalau data diblokir itu kalau gaji masih dapat. Tidak bisa menerima layanan kepegawaian. Semua terkait data dia mandeg,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, jika data diblokir maka ASN tersebut tidak akan bisa melakukan apapun. Termasuk tidak bisa melakukan kenaikan pangkat.

&amp;ldquo;Dia tidak bisa melakukan apapun seperti kenaikan pangkat, pindah maupun pensiun. Tidak bisa,&amp;rdquo; tuturnya.

Menurutnya, jika ingin mengakses layanan kepegawaian harus ada pembukaan blokir. Untuk membuka blokir, PPK harus memberikan sanksi netralitas terlebih dahulu.

&amp;ldquo;Kalau mau usul pensiun, kenaikan pangkat dan lainnya harus minta dibuka dulu blokirnya. Ini kan diblokir karena tidak diberi sanksi. Jadi jika sudah diberi sanksi sesuai aturan yang ada nanti dibuka blokirnya,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
