<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Begal Perwira Marinir Berprofesi sebagai Karyawan Swasta</title><description>Dijelaskannya, RA berperan RA mengawasi situasi saat membegal anggota Marinir di Kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/338/2308122/pelaku-begal-perwira-marinir-berprofesi-sebagai-karyawan-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/11/338/2308122/pelaku-begal-perwira-marinir-berprofesi-sebagai-karyawan-swasta"/><item><title>Pelaku Begal Perwira Marinir Berprofesi sebagai Karyawan Swasta</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/338/2308122/pelaku-begal-perwira-marinir-berprofesi-sebagai-karyawan-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/11/338/2308122/pelaku-begal-perwira-marinir-berprofesi-sebagai-karyawan-swasta</guid><pubDate>Rabu 11 November 2020 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/11/338/2308122/serahkan-diri-pelaku-begal-perwira-marinir-takut-ditembak-mati-polisi-DJF43lFfle.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/11/338/2308122/serahkan-diri-pelaku-begal-perwira-marinir-takut-ditembak-mati-polisi-DJF43lFfle.jpg</image><title>ilustrasi: shutterstock</title></images><description>JAKARTA- Salah seorang pelaku begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menyerahkan diri pada Minggu 8 November 2020 lalu.
(Baca juga: Polisi Tembak Mati Tiga Pelaku Begal Sepeda)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku dengan inisial RA ini menyerahkan diri lantaran takut ditembak polisi seperti dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap RHS dan RY.
(Baca  juga: Perwiranya Dibegal, Korps Marinir: Pelaku Harus Bertanggungjawab!)
&quot;Pelaku menyerahkan diri salah satunya karena dia takut (ditembak). Sebab, kepolisian tak kan pernah segan-segan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat,&quot; tegas Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Dia menambahkan, RA menyerahkan diri di kediamannya di kawasan Senen. Pelaku diketahui berusia 27 tahun dan sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
Dijelaskannya, RA berperan RA mengawasi situasi saat membegal anggota Marinir di Kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu.
&quot;Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka N (masih DPO) dan RHS beraksi,&quot; kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.   &quot;Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku begal RHS dan RY  lebih dulu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Keduanya dihadiahi timah panas karena berupaya melarikan diri.</description><content:encoded>JAKARTA- Salah seorang pelaku begal sepeda terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menyerahkan diri pada Minggu 8 November 2020 lalu.
(Baca juga: Polisi Tembak Mati Tiga Pelaku Begal Sepeda)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku dengan inisial RA ini menyerahkan diri lantaran takut ditembak polisi seperti dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap RHS dan RY.
(Baca  juga: Perwiranya Dibegal, Korps Marinir: Pelaku Harus Bertanggungjawab!)
&quot;Pelaku menyerahkan diri salah satunya karena dia takut (ditembak). Sebab, kepolisian tak kan pernah segan-segan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat,&quot; tegas Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Dia menambahkan, RA menyerahkan diri di kediamannya di kawasan Senen. Pelaku diketahui berusia 27 tahun dan sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
Dijelaskannya, RA berperan RA mengawasi situasi saat membegal anggota Marinir di Kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu.
&quot;Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka N (masih DPO) dan RHS beraksi,&quot; kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.   &quot;Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, kedua pelaku begal RHS dan RY  lebih dulu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Keduanya dihadiahi timah panas karena berupaya melarikan diri.</content:encoded></item></channel></rss>
