<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Bunuh Istri Hamil, Pelaku Cemburu Dibandingkan dengan Mantan Pacar</title><description>Tragis nasib Siti Anisah (24). Wanita hamil lima bulan itu tewas di tangan suaminya sendiri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/512/2307891/suami-bunuh-istri-hamil-pelaku-cemburu-dibandingkan-dengan-mantan-pacar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/11/11/512/2307891/suami-bunuh-istri-hamil-pelaku-cemburu-dibandingkan-dengan-mantan-pacar"/><item><title>Suami Bunuh Istri Hamil, Pelaku Cemburu Dibandingkan dengan Mantan Pacar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/11/11/512/2307891/suami-bunuh-istri-hamil-pelaku-cemburu-dibandingkan-dengan-mantan-pacar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/11/11/512/2307891/suami-bunuh-istri-hamil-pelaku-cemburu-dibandingkan-dengan-mantan-pacar</guid><pubDate>Rabu 11 November 2020 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/11/11/512/2307891/suami-bunuh-istri-hamil-pelaku-cemburu-dibandingkan-dengan-mantan-pacar-2lf9AKsBSZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/11/11/512/2307891/suami-bunuh-istri-hamil-pelaku-cemburu-dibandingkan-dengan-mantan-pacar-2lf9AKsBSZ.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>PEKALONGAN &amp;ndash; Tragis nasib Siti Anisah (24). Wanita hamil lima bulan itu tewas di tangan suaminya sendiri, Akhmad Suryo Putra Nugroho (29). Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah saudaranya di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Sabtu 7 November 2020.
Pelaku kepada polisi mengatakan, motifnya membunuh istrinya karena cemburu karena kerap dibandingkan dengan mantan pacar korban.
&quot;Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya khilaf membunuh istrinya,&quot; Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Korban dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban dengan cara dibenamkan kepalanya ke ember berisi air.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMC8xLzEyNDMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal,&quot; katanya.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Suaminya
AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan, untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik minuman kaleng dicampur obat vitamin.
Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.&quot;Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam  menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh  suaminya,&quot; ujar dia.
Polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12  butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak dan  satu lembar kartu periksa kesehatan.
&quot;Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana  maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004  tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara,&quot; katanya.</description><content:encoded>PEKALONGAN &amp;ndash; Tragis nasib Siti Anisah (24). Wanita hamil lima bulan itu tewas di tangan suaminya sendiri, Akhmad Suryo Putra Nugroho (29). Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah saudaranya di Desa Terban, Kecamatan Warungasem, Sabtu 7 November 2020.
Pelaku kepada polisi mengatakan, motifnya membunuh istrinya karena cemburu karena kerap dibandingkan dengan mantan pacar korban.
&quot;Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya khilaf membunuh istrinya,&quot; Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Korban dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban dengan cara dibenamkan kepalanya ke ember berisi air.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMC8xLzEyNDMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal,&quot; katanya.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Suaminya
AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satua Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan, untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik minuman kaleng dicampur obat vitamin.
Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.&quot;Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam  menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh  suaminya,&quot; ujar dia.
Polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12  butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak dan  satu lembar kartu periksa kesehatan.
&quot;Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana  maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004  tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
